Anggota DPRD Madina Digarap KPK

Selasa, 28 Mei 2013 – 12:32 WIB
Hidayat Batubara saat dibawa petugas KPK menuju Tahanan Guntur. Foto: dok/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Selasa (28/5). Keduanya, Ali Mutiara Rangkuti dan Muhammad Zein yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek alokasi dana bantuan atau proyek Bantuan Dana Bawahan dari provinsi ke Kabupaten Madina.

Dua wakil rakyat ini akan bersaksi untuk tersangka Bupati Madina, Hidayat Batubara.

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo membenarkan jadwal pemeriksaan ini. "Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka HB," kata Johan, Selasa (28/5).

Tak hanya wakil rakyat, lembaga pemberangus korupsi ini juga akan menggarap saksi-saksi lainnya. Antara lain, Direktur di RSUD Panyabungan, Dr Bidasari Siregar dan Staf Khusus Pembangunan infrastruktur Kabupaten Madina, Raja Sahlan Nasution.

Kasus yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan ini, menyeret Bupati Madina, menjadi tersangka. Selain itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Madina, Khairil Anwar, seorang kontraktor, Surung Panjaitan juga terseret menjadi tersangka. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Bandung Kembali Digarap KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler