Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN Ternyata Residivis

Kamis, 24 September 2020 – 21:30 WIB
Tersangka bandar narkoba yang merupakan Anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 dari Partai Golkar Doni (kiri). Foto: ANTARA/Nova Wahyudi

jpnn.com, PALEMBANG - Anggota DPRD Kota Palembang Doni Timur yang ditangkap BNN pada 22 September 2020 yang diduga sebagai bandar narkoba merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Tersangka pernah divonis Pengadilan Negeri Palembang selama delapan bulan penjara.

BACA JUGA: DPRD Setuju APBD Perubahan Jateng, Sebagian Dana untuk RSUD

"Ya betul, berdasarkan SIPP dia (Doni) pernah divonis selama delapan bulan penjara pada 2013 dalam kasus narkotika," kata Humas PN Palembang, Abu Hanifah, Kamis (24/9).

Dalam database Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Doni Timur (30) menjalani sidang dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG dan saat itu dia diketahui masih berstatus mahasiswa.

BACA JUGA: Pria Bertubuh Gempal Tiba-tiba Mengamuk, Merusak Masjid di Bandung

Pada rekam putusan tersebut, Doni divonis karena melanggar pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,14 gram.

Saat itu vonis Doni lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang memintanya divonis satu tahun penjara karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

BACA JUGA: Bencana Banjir Bandang Belum Usai, Warga Sukabumi Diterjang Puting Beliung

Abu Hanifah sempat membuka sistem database yang hanya bisa diakses para hakim dan ia menemukan catatan bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim saat itu, Doni Timur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Namun ia terbukti pada pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 karena tidak melaporkan adanya transaksi narkotika, tetapi Abu mengaku tidak mengetahui tindakan tidak melapor Doni itu terkait kasus lain yang mana.

Sebelumnya Selasa (22/9), Doni Timur yang tercatat sebagai Anggota Komisi I DPRD Palembang periode 2019-2024 dari Partai Golkar ditangkap tim gabungan BNN RI, BNNP Sumsel dan Polda Sumsel di ruko laundry miliknya.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi beserta lima orang lainnya, kini BNN telah menetapkan lima orang menjadi tersangka termasuk Doni.

BNN sudah membawa Doni dan empat tersangka kaki tanganya ke Jakarta pada Kamis pagi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler