Anggota DPRD Terancam Diberhentikan Tanpa Pengganti

Rabu, 17 Juli 2013 – 22:14 WIB
JAKARTA – Batas waktu bagi partai politik untuk mengajukan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan dengan partai berbeda telah berlalu. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 24 Juni lalu, waktu yang diberikan hanya 14 hari sejak surat edaran dikeluarkan.

Namun himbauan tersebut sepertinya kurang dimanfaatkan oleh parpol-parpol yang ada. Paling tidak kini terdapat sekitar 7-8 pimpinan DPRD Provinsi yang telah mengusulkan dilakukannya PAW terhadap sejumlah anggota dewan kepada Mendagri melalui gubernur.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restu Ardi Daud di Jakarta, Rabu (17/7) mengungkapkan, sampai saat ini belum ada angka pasti tentang PAW anggota DPRD yang prosesnya harus sampai Mendagri. Hanya saja, beberapa daerah memang sudah mengusulkan PAW.

"Mungkin sekitar 7-8 usulan. Tapi usulan yang kita terima itu untuk anggota DPRD Provinsi saja. Karena dalam surat edaran kan ditetapkan bila dalam 14 hari belum mengusulkan, pimpinan DPRD provinsi dapat mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur. Sementara untuk DPRD Kabupaten/kota itu pimpinan DPRD mengusulkannya kepada gubernur melalui bupati/wali kota,” ujarnya.

Menurut Ardi, kebijakan tersebut diambil demi kebaikan semua pihak, terutama bagi anggota DPRD yang kembali maju menjadi caleg. Dengan demikian, nantinya caleg dari DPRD yang pindah partai itu tidak terhambat dalam penentuan Daftar Caleg Tetap (DCT).

“Selain itu kebijakan tersebut juga dikeluarkan agar tidak menyimpan potensi masalah terkait keuangan di kemudian hari. Di sisi lain hal ini juga untuk menjaga kredibilitas parpol yang bersangkutan yang ditinggalkan oleh anggotanya tersebut,” ujarnya.

Menurut Ardi, bila dalam masa waktu yang diberikan pengganti anggota DPRD tersebut tidak juga ada, maka anggota DPRD dimaksud tetap diberhentikan. Sementara kursi yang ditinggalkan secara otomatis akan kosong.

“Intinya Surat Edaran Mendagri tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan kewajiban parpol dan anggotanya (khususnya yang pindah parpol lain) untuk menjunjung supremasi hukum dan prinsip demokrasi, serta kewajiban untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2014,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Fokus Bidik Pejabat BI di Kasus Century

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler