jpnn.com - SUBANG – Anggota geng motor ternyata tak hanya dikenal dengan aksi brutalnya di jalanan. Komunitas pengguna sepeda motor yang rata-rata masih berusia remaja ini juga dikenal dengan aksi kriminalnya.
Seperti yang dilakukan anggota geng motor XTC berinisial AS alias Mohek. Remaja yang masih berusia 17 tahun asal Dusun Sukaresmi Kelurahan Soklat ini terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Subang, setelah sebelumnya tertangkap tangan mencuri sepeda motor di kawasan Subang kota. Hal tersebut dibenarkan Kanit 1 Reskrim Polres subang Ipda Muchlisin.
BACA JUGA: Tiba di Jakarta, Eksekutor Feby Langsung Diajak ke TKP
Menurut Muchlisin, pelaku yang ditangkap merupakan anggota geng motor XTC. "Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri pelaku," ujarnya.
Dijelaskan Muchlisin, peristiwa berawal saat korban bernama Abdul Rohmad memarkirkan sepeda motornya di depan kost-annya di sekitar Dusun Sukaresmi.
BACA JUGA: Cinta Ditolak, ED Habisi Feby
Warga Tanjungkerta Desa Gandasari Kecamatan Cikaum ini mengaku kaget saat sepeda motornya ternyata sudah raib. Ternyata tanpa sepengetahuan korban, sepeda motornya tersebut telah dicuri oleh pelaku.
“Saat dicuri sepeda motor korban tidak dikunci stang. Jadi pelaku dengan leluasa mendorong sepeda motor korban hingga belakang Mesjid Agung Subang,” ujar Muchlisin.
BACA JUGA: Sayat Korban, Maling Dikasih Uang Masih Minta Emas
Saat dianggap aman, pelaku kemudian mengambil obeng dan tang untuk membongkar kabel kontak sepeda motor korban. Setelah sukses menyalakan sepeda motor korban, pelaku kemudian membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kasomalang.
Setelah itu pelaku singgah di rumah rekannya berinisial RN di Gang Bidara Kelurahan Pasikareumbi untuk menitipkan kendaraan hasil curiannya itu.
"Setelah mendapat laporan dari korban, kami dengan sigap langsung menyelidikinya. Akhirnya kami berhasil mencium tempat motor yang dicuri tersebut, dan langsung meringkus pelaku dan mengamankan barang buktinya,” tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ygo/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum PNS Ngamuk, Istri Dibogem dan Dilempar Piring
Redaktur : Tim Redaksi