Pelaku, yakni, D,27, diringkus jajaran Polsek Cinambo, Bandung. "Anggota Reskrim Polsek Cinambo yang sedang berpatroli menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian, setelah pelaku melakukan aksi terhadap korbannya," ungkap Kapolsek Cinambo AKP Antan Budiana di Polsek Cinambo Bandung.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku diringkus setelah gagal melakukan aksinya, karena saat itu, kata dia, korban berhasil kabur dan meminta bantuan warga di perkampungan sekitar. Melihat itu, pelaku saat itu langsung melarikan diri.
"Sekitar pukul 23.00, pelaku bersama temannya memepet korbannya, karena saat itu korban takut akhirnya ia berlari ke arah perkampungan warga terdekat sambil berteriak maling. Setelah itu korban dihampiri satpam, karena panik pelaku lantas kabur. Namun demikian, karena kesigapan anggota kepolisian akhirnya bisa menangkapnya (pelaku, red)," jelasnya.
Sementara, modus yang digunakan pelaku, terang Kapolsek, adalah pelaku mengikuti calon korbannya, kemudian ketika korban telah berada di jalan yang sepi, pelaku kemudian memepet korban lalu menyuruh korban turun. Saat itu pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian sambil memegang pinggangnya seolah-olah mau menggambil sesuatu seperti pistol. “Saat itu korban ketakutan, dan langsung kabur melarikan diri kearah permukiman warga,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara, karena melanggar pasal 365 KUHP. "Atas kasus ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
Sementara, pelaku, D, mengaku bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu mall di daerah Balubur. Ia mengaku baru sekali ini melakukan aksi tersebut. Aksinya itu, kata dia, dilakukan karena dendam terhadap korban yang telah memukuli temannya.(cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Gerebek Pasangan Mesum
Redaktur : Tim Redaksi