Anggota Geng Motor Rawa Lele 212 Masih di Bawah Umur

Rabu, 06 Desember 2017 – 09:01 WIB
Geng motor. Foto: dok.JPG

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua personel Polri, Iptu Panjang dan Bripka Slamet Aji.

Kedua anggota polisi itu dikeroyok secara membabi buta oleh anggota Geng Rawa Lele 212 pada Minggu (3/12) dini hari di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Keroyok Polisi, 10 Pemuda Alay Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.

“Total ada lima yang kami nyatakan sebagai tersangka. Lima orang itu akan kami lakukan penahanan dan akan mengikuti proses hukum," kata Argo.

BACA JUGA: Lagi Patroli, 2 Polisi Diserang 40 Orang dari Geng Motor

Kelima orang itu masing-masing berinisial FM (21), IOM (17), H (20), FAP (20) dan I (20).

Dalam kasus ini, FM diduga sebagai orang yang membacok Iptu Panjang dengan menggunakan celurit milik IOM yang dipinjamkannya.

BACA JUGA: Humas Polri: Polisi di Lapangan Harus Siaga

Selain itu FAP juga berperan melakukan pembacokan kepada Bripka Slamet. Sedangkan H dan I berperan melempari kedua polisi tersebut dengan batu dan batako.

"Pelaku lainnya ini akan kami lakukan pendalaman dan jika ada tersangka lain kami lakukan pengejaran,” tambah dia.

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ada yang di bawah umur.

Sementara itu, lanjut dia, lima orang lainnya yang di bawah umur telah dipulangkan.

Meski berstatus anggota Geng Rawa Lele 212, lima orang itu tak terlibat dalam pengeroyokan.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Melerai, Polisi Malah Ditodong Pisau Dapur


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler