Anggota Komisi III Anggap Kapolda Jabar Sesat Prinsip Hukum

Minta Kapolri Segera Menindak Tegas

Kamis, 25 April 2013 – 12:18 WIB
JAKARTA -Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah menyatakan kegagalan tim Kejaksaan mengeksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji di Bandung semakin menambah runyam potret penegakan hukum di Indonesia.

Pasalnya salah satu penyebab gagalnya eksekusi terhadap Susno karena adanya campur tangan kepolisian daerah Jawa Barat yang diindikasikan "melindungi" Susno.

Basarah menilai, alasan yang disampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Tubagus Anis Angka Wijaya dengan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian adalah semata-mata melindungi anggota warga masyarakat (dalam kasus ini Susno) merupakan bentuk sesat pikir dan ketidakpahaman atas prinsip-prinsip negara hukum.

"Seorang warga perlu diberikan perlindungan apabila yang bersangkutan terancam menjadi korban suatu tindak pidana. Padahal dalam kasus Susno Duadji ini, yang bersangkutan adalah seorang terpidana yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Basarah pada saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4).

Sehingga tindakan Kejaksaan mengeksekusi Susno semata-mata melaksanakan undang-undang yaitu pasal 270 KUHAP yang berbunyi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Menurut Basarah, tindakan gegabah Kapolda Jawa Barat akan berimbas pada disharmonisasi antar aparat penegak hukum yang pada akhirnya akan menurunkan wibawa kepolisian dan kejaksaan di mata masyarakat.

"Kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang merupakan bagian dari Integrated Criminal Justice System (sistem penegakan hukum pidana terpadu) seharusnya ikut membantu agar Kejaksaan dapat segera mengeksekusi terpidana dan bukan malah menghalang-halangi," kata Basarah.

Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut menilai tertunda dan berlarut-larutnya eksekusi Susno merupakan pelanggaran atas prinsip supremasi hukum dan prinsip persamaan di depan hukum. Padahal keduanya merupakan prinsip-prinsip utama negara hukum.

Karena itu Basarah menilai, sudah sepantasnya Kapolri memberikan sanksi tegas kepada Kapolda Jawa Barat karena telah bertindak ceroboh, gegabah, melawan Undang-Undang dan prinsip-prinsip negara hukum lainnya yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang perwira dan pejabat tinggi kepolisian. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Saksi Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler