Anggota Komisi III Dukung Hukuman Mati Bandar Narkoba Malaysia

Senin, 22 April 2013 – 11:17 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Indra mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman mati bagi bandar narkoba berkewarganegaraan Malaysia Kweh Teik Choon atas kepemilikan 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu.

Hukuman mati memang layak dan tepat diberikan kepada para bandar narkoba seperti Kweh Teik Choon. Sebab, berdasarkan Undang-undang Narkotika sangat jelas mengatur bahwa bandar narkoba bisa diberi sanksi terberat dalam bentuk hukuman mati.

"Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) juga menguatkan dan menyatakan hukuman mati sebagai hal yang konstitusional," ujar Indra dalam keterangan pers, Senin (22/4).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut menyatakan kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa yang daya rusaknya bisa lebih berbahaya dari korupsi dan terorisme. Kejahatan narkoba juga merupakan kejahatan kemanusiaan yang akan menghancurkan bangsa.

"Korban narkoba bukanlah sedikit, tapi jutaan anak bangsa yang merupakan generasi penerus bangsa ini. Oleh karena itu memang tidak boleh ada kompromi untuk para bandar narkoba dan harus diberi sanksi seberat mungkin," ucap Indra.

Ketegasan MA melalui putusan hukuman mati bagi bandar narkoba tersebut, harus dijadikan momentum bagi MA untuk benar-benar menabuh genderang perang atas kejahatan narkoba lewat putusan-putusan para hakim di semua tingkatan.

"Para hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimal bagi kejahatan narkoba jika benar-benar yakin terbukti. Kebiasaan sebelumnya ditingkat kasasi dan atau PK yang suka meringankan hukuman bagi bandar narkoba atau 'mengkorting' hukuman mati harus dihentikan," terang Indra.

Selain itu, menurut Indra, semangat perang kepada kejahatan narkoba ini harus didukung semua elemen bangsa. Harus ada komitmen bersama untuk tidak berkompromi atas kejahatan narkoba.

Jangan lagi sambung dia, ada praktek "fasilitas khusus" di rutan dan lapas bagi bandar narkoba. Selain itu tutup keran remisi dan pembebasan bersyarat bagi para bandar narkoba. "SBY jangan lagi mengulangi kebijakan yang melukai rasa keadilan masyarakat, yang memberikan grasi bagi bandar narkoba," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dianugerahi Gelar Honoris Doctoral di Singapura

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler