Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Menyelamatkan Jutaan Pekerja Migran Indonesia

Senin, 30 Maret 2020 – 14:41 WIB
Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Kurniasih Mufidayati. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 2,5 juta warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebijakan perpanjangan lockdown di Malaysia. Tak kurang 1,5 juta di antaranya adalah pekerja migran Indonesia (PMI). Pemerintah Indonesia didesak bertindak cepat melobi Pemerintah Malaysia agar bantuan kemanusiaan dapat disalurkan.

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan tidak mudah bagi KBRI dan KJRI di Malaysia untuk menjangkau dan memenuhi kebutuhan mendesak WNI termasuk PMI tersebut.

BACA JUGA: Ratusan TKI yang Pulang dari Malaysia Langsung Dibawa ke Asrama Haji Batam

"Data Migrant Care tahun 2019 menyebutkan, ada 1,5 juta PMI dengan total hampir 2,5 juta WNI di Malaysia. Semua saat ini membutuhkan perhatian besar karena perpanjangan lockdown di Malaysia," kata Mufida, Senin (30/3).

Sebagai perwakilan resmi pemerintah, KBRI dan KJRI di seluruh Malaysia tidak akan mampu untuk menjangkau dan apalagi memenuh kebutuhan para PMI tersebut. Karena itu, peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau NGO, menjadi amat penting.

BACA JUGA: Ratusan TKI Pulang Dari Malaysia Akibat Lockdown, Semua Berstatus ODP Corona

Namun, ujar Mufida, yang menjadi persoalan adalah Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri baru saja mengeluarkan larangan bagi NGO untuk langsung menyerahkan bantuan ke masyarakat terdampak.

Malaysia memang tidak sepenuhnya melarang seluruh NGO, namun membuat daftar NGO yang diberi izin untuk melakukan itu. Namun, NGO yang ditunjuk tersebut diyakini akan kesulitan melayani kebutuhan para PMI dan WNI yang tersebar di Malaysia. Karena itu, lanjut Mufida, Pemerintah RI harus bertindak cepat dan tepat dalam melobi pemerintah Malaysia. Ada kewajiban dan kemanusiaan yang harus didahulukan di sini.

BACA JUGA: Jokowi Minta Kepala Daerah Pertegas Larangan Mudik

Menurut Mufida, saat ini yang dibutuhkan adalah gerak cepat Pemerintah RI, dan dengan izin Pemerintah Malaysia, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan seluruh lembaga-lembaga sosial yang ada di Malaysia dalam melakukan advokasi dan perbantuan bagi WNI dan PMI.

"Kebutuhan mereka sudah sangat mendesak. Pemerintah jangan terlalu lama dan harus cepat bertindak," ujar Mufida.

Ia menambahkan, Pemerintah RI perlu melakukan pendataan yang lebih baik bagi PMI di Malaysia. Baik itu untuk yang legal maupun ilegal, serta memastikan bahwa Pemerintah Indonesia hadir dan mampu membantu seluruh WNI yang ada.

Sebagaimana diketahui, Malaysia memberlakukan Movement Control Order (MCO) atau Perintah Kawalan Pergerakan, hingga 14 April 2020. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Corona   TKI   Malaysia   Tki Malaysia   Virus corona   Komisi ix   DPR  

Terpopuler