Anggota KPU Bawa 'Pistol' jadi Tersangka

Jumat, 22 Juli 2011 – 12:26 WIB

TAPANULI -- Polisi menetapkan anggota KPUD Tapteng Maruli Firman Lubis sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam saat kampanye salah satu pasangan calon bupati 5 Maret 2011 laluNamun Maruli membantah membawa senjata tajam, dan menyakini penetapan dirinya jadi tersangka kental aroma politis.

Penetapan Maruli Lubis sebagai tersangka dinyatakan oleh Kaurbin Ops Reskrim Ipda Sofyan H Nasution SH, Kamis (21/7) di ruang kerjanya

BACA JUGA: Anggota Polisi Mengamuk di Tempat Hiburan Malam

Kata Sofyan, sudah dua kali pihaknya memanggil Maruli Lubis
“Surat panggilan pertama 16 Juli 2011 lalu dan surat panggilan kedua 18 Juli 2011 lalu,” katanya.

Pada surat pemanggilan kedua ini, polisi menunggu kedatangan Maruli Firman Lubis yang telah menyampaikan surat permohonan izin ditundanya pemeriksaan pada 20 Juli 2011 karena Maruli sedang mengikuti sosialisasi bela negara di Wisma Benteng, Medan pada 21 Juli 2011.

“Kita akan menunggu beliau dalam beberapa hari setelah acara sosialisasi seperti yang disampaikan beliau dalam suratnya ini

BACA JUGA: Diciduk, Ganja Langsung Ditelan

Bila tidak mengindahkan surat panggilan kedua ini, kita akan melayangkan surat panggilan ketiga sekaligus pemanggilan secara paksa,” ungkapnya.

Dia mengatakan, kasus ini bergulir pada tanggal 5 Maret 2011 lalu saat kampanye salah satu pasangan calon bupati di lapangan Pantai Indah Kalangan
Tanpa sengaja polisi melihat Herman Syafri Gea, satgas salah satu organisasi kepemudaan yang bertugas sebagai pengaman pasangan calon bupati tersebut, memiliki senjata api.
Petugas pun menanyakan surat izin kepemilikan senpi tersebut

BACA JUGA: Wanita Hamil Ditemukan Terbunuh

Namun setelah diperiksa ternyata senjata yang dimiliki oleh Herman Syafri Gea adalah senjata tajam berbentuk pistolSementara peluru yang ada setelah diperiksa, kosong.

“Herman Syafri sudah kita tetapkan tersangka dan berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan atau sudah P21Sementara pasal yang kita tetapkan pada Herman Syafri adalah pasal 2 UU No 12 tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjaraSebenarnya bila hasil pemeriksaan forensik peluru senjata tersebut benar berisi badan peledak (mesiu), Herman Syafri Gea dapat dijerat 2 pasal yakni pasal 1 dan 2 UU No 12 tahun 1951 tersebutNamun karena hal itu tidak terbukti, maka kita mengenakan hanya 1 pasal saja,” bebernya.-+

Setelah Herman Syafri tertangkap tangan atas kepemilikan senpi yang ternyata senjata tajam itu, sambungnya, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata semua itu berdasarkan perintah Maruli Firman Lubis selaku ketua organisasi tersebutDan setelah dilakukan penyelidikan, Maruli Firman Lubis juga memiliki pistol sejenis sajam tersebut.

“Makanya kita menjadikan keduanya sebagai tersangkaNamun, sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Maruli Firman Lubis sesuai surat pemanggilan yang telah kita layangkan tersebut,” imbuhnya.

Menurut Ipda Sofyan, sesuai undang-undang, kepemilikan senjata tajam berupa pisau yang terbuat dari besi atau bahan sejenis lainnya tanpa surat izin dari pemerintah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak untuk kebutuhan usaha (kerja) dan bahkan dibawa ke tempat-tempat keramaian adalah pelanggaran hukum.

“Maka itu kepada seluruh masyarakat untuk tidak sembarangan membawa sajam ke tempat-tempat umum atau tempat-tempat keramaian karena hal itu merupakan pelanggaran hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Marulin Firman Lubis yang dikonfirmasi METRO TAPANULI (Grup JPNN) melalui selularnya, Kamis mengaku sangat menyayangkan tindakan Polres Tapteng yang menetapkannya dan anggotanya sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam berbentuk pistol.

“Sebenarnya kejadian ini terjadi pada Maret 2011 lalu, saat kampanye terakhir salah satu pasangan calon bupati yang kebetulan salah satu dewan penasehat FKPPI TaptengSetelah kejadian itu saya atas nama FKPPI Tapteng meminta maaf kepada Kapolres yang juga sebagai pembina FKPPI Tapteng yang turut hadir Wakapolres, Kabag Ops dan Kaurbin Polres Tapteng dan sudah dianggap selesai serta tidak akan ditindaklanjuti,” tutur Firman.

Namun di bulan berikutnya, lanjutnya Firman, Polres Tapteng tetap memperpanjang permasalahan dan menjadikan Herman Syafri sebagai tersangka dan menahannyaAkan tetapi Herman Syafri dijamin oleh sekretaris FKPPI Tapteng dan menjadi tahanan luar dengan membuat pernyataan.

“Tidak hanya itu, pada 15 Juli lalu, ada surat panggilan pertama kepada saya dengan status tersangka dan saya lihat ada beberapa kelemahan surat seperti tanggal kejadian dibuat 16 juli 2011, padahal kejadian bulan Maret dan dasar-dasar panggilan yang tidak sesuai.

Dan, Selasa kemarin datang lagi surat panggilan, lalu saya buat surat permohonan penangguhan panggilan, karena saya menghadiri acara pendidikan bela negara di wisma Benteng MedanTerus terang saya tidak ada memiliki senjata tajam yang disebut mirip pistol, yang ada adalah milik anggota Satgas FKPPI memiliki sangkur mirip pistol,” jelasnya.

Menurut Firman, kepemilikan sangkur bagi Satgas FKPPI secara organisasi diperbolehkanDi mana yang melantik Satgas FKPPI adalah Dandim 0211/TT yang dihadiri muspida plus termasuk perwakilan dari Polres TaptengDan setiap menghadiri acara di Polres Tapteng, Satgas FKPPI selalu menggunakan sangkur, namun tidak ada tegoran dan larangan.

“Saya menilai ada unsur politis di balik ini dan saya sudah laporkan hal ini ke PD II FKPPI Sumut dan akan melaporkan ke pengurus pusat FKPPI di JakartaKarena perlengkapan sangkur bagi anggota Satgas FKPPI dibenarkan dan saya punya bukti ituJadi ada kecurigaan mengapa kasus di bulan Maret, tetapi di bulan Juli baru persoalan ini semakin ditingkatkan,” katanya.

Firman juga menyayangkan sikap Kapolres sebagai pembinaan FKPPI yang menahan anggota FKPPI bukan memberikan pembinaan“Saya meresa sedih mendengar anggota FKPPI ditahan gara-gara menggunakan sangkur, seharusnya sebagai pembina Kapolres dapat memberikan pembinaan terhadap anggota FKPPI,” ujarnya.

Ketua PD II FKPPI Sumut, Drs Bastian Purba kepada METRO juga mengaku kecewa dengan tindakan Polres Tapteng yang menjadikan ketua dan anggota FKPPI Tapteng sebagai tersangka hanya karena memiliki sangkur sebagai atribur organisasi.

“Kita sangat kecewa menderngar peristiwa ini, karena setahu saya Satgas FKPPI itu dilantik Dandim lengkap dengan sangkur sebagai atributDan saya dengar sangkur sebagai atribut tidak diacungkan dan tidak digunakan untuk hal-hal melawan hokum,  tetapi mengapa dijadikan tersangka kepemilikan senjata tajamSeharunys Kapolres sebagai pembina FKPPI harus mengayomi dan membina FKPPI tanpa harus masuk ke ranah hukum, apalagi Firman Lubis selaku ketua FKPPI sudah minta maaf karena itu dianggap inventaris Satgas FKPPI,” pungkasnya(tob/afn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PPD Mansel Dianiaya Anggota KPPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler