jpnn.com, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Arteria Dahlan menilai langkah anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade yang menggerebek pekerja seks komersial (PSK) di Sumatera Barat, tidak dapat dibenarkan.
"Kerja anggota DPR walaupun ada hak imunitas, juga bersandar pada ketentuan dan koridor hukum," kata Arteria Dahlan di Jakarta, Jumat (14/2).
BACA JUGA: Bersumpah dengan Alquran, Andre Rosiade Diperiksa Selama 150 Menit
Soal hak imunitas, kata dia, secara tegas diatur dalam Pasal 224 UU MD3 sehingga sepanjang menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sehingga mudah dilihat apakah Andre memiliki surat tugas atau tidak dalam menggeledah.
"Kalau pengawasan silakan saja, kemudian hasil pengawasan ditindaklanjuti ke aparat pengak hukum atau kementerian lembaga terkait, bukan dikerjakan sendiri," ujarnya.
BACA JUGA: Gerebek Prostitusi Online, Andre Rosiade Dipanggil Majelis Kehormatan Gerindra
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, anggota DPR tidak bisa melaksanakan tugas di luar komisi yang bersangkutan.
Ia mencontohkan dirinya sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, salah satunya kepolisian. Sebelum melakukan sidak, kata dia, anggota Komisi III harus bersurat terlebih dahulu ke kepolisian.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Edan, Setelah Memeras Malah Menginap 10 Hari di Rumah Korbannya
"Yang laksanakan penggeledahan itu polisi, bukan kami. Kalau di sini, sudah tidak jelas surat dari mana. Ya, saya tidak tahu, nanti saya mau cek langsung," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan