JAKARTA - Polemik syarat keanggotaan KPU belum tuntas di pembahasan revisi UU 22/2007 oleh DPRKetua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, posisi anggota KPU seharusnya bebas dari kepentingan atau keberpihakan
BACA JUGA: Yenny Bertekad PKB Gus Dur Ikut Pemilu 2014
Tidak hanya di parpol, seseorang yang aktif di organisasi masyarakat sebaiknya juga dilarang menjadi anggota KPU.”Seseorang harus melepaskan jabatannya di parpol atau ormas saat menjadi anggota KPU,” kata Hafiz di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (14/2).
Menurut Hafiz, dalam jabatan politik, seseorang yang ingin menjadi anggota KPU sebaiknya wajib mundur
BACA JUGA: PAN Dorong Putra Amien Rais di Pilwako Jogja
Namun, kinerja ormasnya terkadang ada yang mendukung ataupun berafiliasi dengan parpol tertentiTidak hanya ormas, anggota LSM yang ingin menjadi anggota KPU sebaiknya juga mundur
BACA JUGA: Golkar Ingin Luruskan Persoalan Pajak Ical
Prinsip utamanya, keterikatan itu bisa memunculkan potensi konflik kepentingan”KPU kan nantinya banyak mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan LSM dan Ormas,” sebutnya.Soal adanya anggota KPU yang dipinang parpol, Hafiz menjelaskan bahwa hal tersebut adalah hak warga negaraMenurutnya sulit untuk membuat peraturan bila anggota KPU dilarang masuk instansi maupun parpol”Seperti Andi Nurpati yang keluar dan masuk Demokrat, itu hak diaTapi dia harus mundur dari KPU, begitu juga dengan KPU di daerah ada yang ditawari jadi pejabat di daerah,” tandasnya.
Larangan ormas untuk masuk ke KPU, sebaiknya juga diberlakukan di lembaga seperti Badan Pengawas Pemilihan UmumBawaslu, kata Hafiz, harus menjadi pihak yang independen dan bebas kepentingan seperti halnya KPUHal ini merupakan ketentuan konstitusi yang tidak bisa dirubah”Jangan sampai, dia pemain (parpol), juga dia wasit,” tandasnya(bay/dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Parpol Gurem Menuju Penggabungan
Redaktur : Tim Redaksi