jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon bereaksi keras menyikapi kabar seorang Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) yang diduga menculik dan menganiaya pria asal Bireun, Aceh.
"Kebiadaban oknum Paspampres ini di luar nalar dan sudah sangat keterlaluan. Mencoreng nama baik TNI dan Paspampres," kata dia melalui Twitter akun @fadlizon dikutip, Senin (28/8).
BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Oknum Paspampres Menganiaya Warga Aceh, Panglima TNI Tegas
Legislator Fraksi Gerindra itu mendukung ketegasan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terhadap anggota Paspampres yang diduga terlibat penganiayaan.
Fadli menyetujui sikap Yudo yang ingin memecat dan menghukum berat Paspampres atas dugaan keterlibatan menculik dan menganiaya pria asal Aceh.
BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi I DPR Minta Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh Dihukum Berat
"Setuju dipecat dan dihukum mati segera," kata mantan Wakil Ketua DPR RI itu.
Tiga prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25). Korban tersebut tewas.
BACA JUGA: Anggota Paspampres Aniaya Warga, Begini Kata Mayjen Rafael
Korban diketahui bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.
Korban diduga diculik para pelaku pada Sabtu di sekitar toko. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.
Imam Masykur sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta.
Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.
Keluarga korban sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Salah satu terduga pelaku berinisial Praka RM yang kini menjadi anggota Paspampres, sedangkan dua lainnya Praka O tercatat sebagai anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu anggota Direktorat Topografi TNI AD.
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit TNI AD yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI akan Memodernisasi Alutsista di Paspampres
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan