Anggota Polda Bareng Istri Ditangkap Dalam Kasus Narkoba

Jumat, 16 September 2016 – 07:03 WIB
ILUSTRASI. FOTO: PIXABAY.com

jpnn.com - TERNATE – Bripka Halim H La Sida, anggota Polda Malut ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut, Rabu (14/9). Halim ditangkap karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu termasuk berperan sebagai pengedar.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Malut Bambang Setiawan, Kamis (15/9) seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Edan! Perampok Bersenjata Hajar Mobil Pengangkut Uang, Rp 10 Miliar Lenyap

Menurut Bambang, penangkapan terhadap Bripka Halim H La Sida tersebut bermula atas laporan anggota Propam Polda Malut. Ketika itu, tersangka diketahui telah melarikan diri dari tugas lebih dari tiga bulan.

Ketika anggota Propam Polda Malut mendatangi rumahnya yang berlokasi di RT 08 kelurahan Tabona, dirinya bersama istrinya enggan meladeni kedatangan Propam Polda. Karena merasa curiga, Propam Polda Malut langsung menghubungi BNNP.

BACA JUGA: Diisukan Aniaya Teman Wanitanya, Ini Jawaban Krishna Murti

Ketika pintu rumah tersangka dibuka, petugas yang terdiri dari gabungan Propam dan BNNP langsung melakukan penggeledahan di rumahnya.

Saat ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap anggota di lapangan.

BACA JUGA: Jari Maling Terjepit di Kotak Amal Masjid, Tepergok Warga...

Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan narkoba jenis shabu seberat 0,92 gram di kamarnya.

Tidak hanya itu, sebelum dilakukan penggeledahan, tersangka terlebih dulu menghilangkan barang bukti lainnya dengan cara menyiram dengan bensin lalu dibakar.

“Selain BB shabu 0,92 gram, kami juga dapatkan BB seperti bekas BB yang dibakar, pipet bekas pakai, plastic shabu yang digunakan untuk membungkus shabu, termasuk timbangan digital untuk menimbang shabu,” ungkap Bambang.

Mantan kepala BNNP Riau tersebut menyatakan berdasarkan petunjuk barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) menunjukan bahwa tersangka merupakan salah satu pengedar narkoba jenis shabu.

“Jadi dari TKP menunjukan bahwa yang bersangkutan bukan hanya pemakai, tapi pengedar juga. Dan kasus ini masih sementara kita kembangkan, dan sementara yang bersangkutan masih ditahan di sel tahanan BNNP,” kata Bambang.

Meski begitu, hingga kini Bambang Setiawan mengaku masih mendalami jaringan-jaringan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112, 127 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Apakah pelaku ini merupakan jaringan baru atau jaringan dari tiga jaringan yang ditangkap BNNP pada Agustus lalu itu belum kami ketahui, karena sekarang masih dilakukan pengembangan,” tuturnya.

Menurut Bambang, pihaknya bakal terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Malut.

“Kami sangat mengharapkan sekali informasi dari masyarakat.  Jadi, masyarakat jangan takut. Kami akan selalu bekerjasama dengan masyarakat,” paparnya.

Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari Kapolda Malut Brigadir Jenderal Polisi Zulkarnain Adinegara. Kapolda menegaskan kepolisian Republik Indonesia sudah sejak lama tidak mentolerir anggota Polri yang terlibat dalam sesuatu hal yang bersifat illegal, termasuk narkoba, minuman keras (miras), judi, illegal fishing, illegal loging, maupun illegal mining.

Karena itu, lanjut dia, oknum yang terlibat dalam hal yang illegal harus dihukum berdasarkan peraturan  yang berlaku. “Saya berharap, pelaku itu bisa dihukum lebih dari empat bulan atau tiga bulan lebih,” tegasnya.(JPG/tr-04/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kali Lolos Penyergapan, Kali Ini...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler