jpnn.com, CIREBON - Propam Polda Jabar memeriksa dan menahan Bripda AA, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita.
Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya mengatakan, pihaknya mengambil langkah cepat dengan menahan Bripda AA sejak 24 Desember 2024 lalu untuk menjalani pemeriksaan intensif.
BACA JUGA: IDI Cirebon Bagikan Informasi Pengobatan Penyakit Salpingitis
Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kini tengah berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial Instagram dan TikTok oleh seorang perempuan berinisial PLP yang mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda AA sejak Maret hingga November 2024.
BACA JUGA: Akhir Tahun, InJourney Destinations Hadirkan Liburan Berkesan di Borobudur, Prambanan & TMII
Adapun korban PLP baru melaporkan kejadian yang dialaminya itu pada 23 Desember lalu.
Dalam laporan tersebut, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindakan kekerasan lain yang mengakibatkan luka.
BACA JUGA: Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
Pemeriksaan fisik menyatakan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.
Adiwijaya menyatakan sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Polda Jabar.
“Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” kata Adiwijaya dalam keterangannya, Kamis (26/12).
Selain itu, pihaknya juga telah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas.
Selain penahanan, Bripda AA juga telah menjalani dan pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang menunjukkan pelaku dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.
Saat ini, Bripda AA telah dilakukan penahanan oleh Bidang Propam Polda Jabar.
Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Dia pun memastikan transparansi dalam penanganan kasus kekerasan ini.
Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan antara lain klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait, pengumpulan bukti tambahan guna mendukung proses hukum, pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai.
“Memastikan penanganan proses hukum terkait kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan dan berkeadilan,” tandasnya.(mcr27/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina