Anggota Provos Telah Merencanakan Membunuh Aipda Ahmad Karnain, Korban Diburu di 4 Tempat

Rabu, 07 September 2022 – 04:59 WIB
Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus penembakan anggota polisi. (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Anggota Provos Polsek Way Pangubuan Aipda Rudi Suryanto telah merencanakan membunuh Aipda Ahmad Karnain (41).

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi atau reka ulang kasus penembakan personel Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan.

BACA JUGA: Motif Anggota Provos Tembak Mati Aipda Ahmad Karnain Terungkap, Tak Ada yang Menyangka

Rekonstruksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa disaksikan Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Reynold EP Hutagalung, dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

AKBP Doffie mengatakan rekonstruksi yang digelar memperagakan 21 adegan di empat TKP.

BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar

Empat TKP ada di Jalinbar (jalan lingkar barat) Kampung Adijaya. Kemudian pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan di rumah korban.

"Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” ungkap Doffie.

BACA JUGA: Dor, Dor, Polisi Tewas Ditembak Anggota Provos

Dia menjelaskan semula hasil pemeriksaan kasus pembunuhan tersebut adalah spontanitas dan persangkaan awal Pasal 338 KUHP.

Namun, terjadi perubahan setelah hasil pendalaman bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan.

"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi Pasal 340 junto 338, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Doffie.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sesuai perintah kapolda Lampung dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, penyidikan dipercepat agar ada kepastian hukum terhadap pelaku RS.

"Insyaallah dalam minggu ini juga terhadap pelaku akan dilakukan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian yang akan dilaksanakan di Polres Lampung Tengah,” ujar Pandra.

Dalam kasus ini, pelaku RS dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B

Perpol Nomor 07 Tahun 2022 dan Etika Kepribadian.

Selanjutnya Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 junto pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022.

"Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Pandra. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler