JAKARTA - Setelah melewati proses peradilan selama lima bulan, akhirnya perjalanan perkara terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh memasuki babak akhir pada Kamis (10/1). Mantan anggota Badan Anggaran dan anggota Komisi X DPR RI ini akan menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Semoga putusan yang dihadapi nanti bisa adil. Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang dibentuk di masyarakat," ujar kuasa hukum Angelina, Teuku Nasrullah saat dihubungi, Kamis.
Dalam hal ini, Nasrullah kembali menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah. Pengadilan, sambung Nasrullah, tidak dapat membuktikan salah satu tuduhan kepada Angie-panggilan Angelina- yakni terkait 16 aliran dana yang diduga suap. Ia berharap tuduhan yang tidak dapat dibuktikan ini akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis untuk istri almarhum Adjie Massaid itu.
"Kalau kepemilikan blackberry masih bisa kita perdebatkan lah. Tapi, sesuai fakta persidangan, tidak ada yang bisa membuktikan ada 16 aliran dana kepada Angie," ungkapnya.
Sebelumnya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan pada Angie. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat pada 2010.
Angie terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP Ayat 1 sesuai dengan dakwaan pertama.
Jaksa menilai, Angelina atau Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Tim jaksa KPK juga menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah uang yang diterimanya dari Grup Permai. Menurut jaksa, uang tersebut patut disita karena diambil dari kas Grup Permai yang merupakan hasil tindak kejahatan.(flo/jpnn)
"Semoga putusan yang dihadapi nanti bisa adil. Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang dibentuk di masyarakat," ujar kuasa hukum Angelina, Teuku Nasrullah saat dihubungi, Kamis.
Dalam hal ini, Nasrullah kembali menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah. Pengadilan, sambung Nasrullah, tidak dapat membuktikan salah satu tuduhan kepada Angie-panggilan Angelina- yakni terkait 16 aliran dana yang diduga suap. Ia berharap tuduhan yang tidak dapat dibuktikan ini akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis untuk istri almarhum Adjie Massaid itu.
"Kalau kepemilikan blackberry masih bisa kita perdebatkan lah. Tapi, sesuai fakta persidangan, tidak ada yang bisa membuktikan ada 16 aliran dana kepada Angie," ungkapnya.
Sebelumnya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan pada Angie. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat pada 2010.
Angie terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP Ayat 1 sesuai dengan dakwaan pertama.
Jaksa menilai, Angelina atau Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Tim jaksa KPK juga menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah uang yang diterimanya dari Grup Permai. Menurut jaksa, uang tersebut patut disita karena diambil dari kas Grup Permai yang merupakan hasil tindak kejahatan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Minta Jangan Lagi Ada Diskriminasi Agama
Redaktur : Tim Redaksi