"Saya tak minta majelis melarang, tapi saya minta agar teman-teman media memberitakan secara utuh dari awal sampai akhir. Kalau tidak akan timbul persepsi publik yang berbeda-beda. Kalau siaran langsung, tidak semua keterangan saksi di terekam. Ini merugikan," tutur Nasrullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis malam (22/11).
Namun, hakim Sudjatmiko mengaku tak dapat mengambil keputusan atas permintaan pihak Angie. Menurutnya sidang terbuka untuk umum. Ia tak berhak meminta media massa untuk tidak memberitakan kasus Angie saat sidang berlangsung. Menurutnya, jika Angie merasa dirugikan media massa, ia dapat menjalankan prosedur dengan melapor ke Dewan Pers. Lagipula, pemberitaan di tengah sidang tak masuk ranah hukum persidangan.
"Tapi publik menerima (pemberitaan langsung sidang), malah terkadang senang. Kalau menganggu memang hakim akan menegur. Pemberitaan langsung kadang membuat risih. Kalau sekedar mengimbau untuk tidak mengganggu jalannya sidang, saya bisa. Tapi saya tidak bisa melarang atau mengatur pemberitaannya," tutur Hakim Sudjatmiko.
Pada akhirnya, imbauan itu tak bisa dilakukan hakim. Sudjatmiko tegas mengungkapkan media massa punya hak yang sama hadir dan meliput dalam sidang, selama tidak menghambat jalannya sidang. Meski ia pun sebenarnya sedikit menentang adanya siaran langsung dalam sidang. Namun, ia mengaku tak berhak untuk melarang.
"Baru di Indonesia saja ada sidang siaran langsung. Kadang risih juga bagi majelis dan perlu kita kaji, tapi saya tidak punya kewenangan. Dalam sidang, antar satu saksi dengan yang lainnya tidak boleh berkomunikasi, tapi sama saja kalau mereka bisa nonton siaran langsung. Anak-anak diminta tidak datang ke sidang, tapi mereka bisa menonton lewat siaran langsung ini persoalan yang juga kita hadapi, dan bisa lewat Dewan Pers disampaikan," pungkas Sudjatmiko.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Uang Nazar, Koster Siap Dikonfrontir
Redaktur : Tim Redaksi