Angie Siapkan Pembelaan Berjudul 'Mencari Keadilan'

Kamis, 03 Januari 2013 – 10:22 WIB
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh kembali menghadiri sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/1). Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) setelah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, dua pekan lalu.

"Nanti dengarkan saja harapan-harapan saya pada Majelis Hakim. Ada 35 halaman pledoi saya, berjudul mencari keadilan dalam proses peradilan," tutur Angelina yang akrab di sapa Angie itu.

Seperti biasa, Angie datang memakai pakaian putih dan celana hitam. Kali ini, ia memakai setelan panjang putih, seperti baju muslimah. Rambutnya digerai. Riasan wajah tebal juga masih menghias di wajahnya.

Optimiskah Angie dengan sidangnya yang hampir mencapai akhir? Ia tidak menjawabnya. Mantan putri Indonesia itu hanya berharap tahun 2013 ini kasusnya cepat terselesaikan dan bisa berkumpul dengan anak-anaknya.

"Saya hanya punya Allah," tutur istri almarhum Adjie Massaid itu.

Sementara itu, kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah mengungkapkan kliennya akan membacakan pledoinya sendiri. Pledoi pribadinya ia itu, tutur Nasrullah, di luar materi hukum.

Sementara pledoi materi hukum akan dibacakan penasehat hukum. Pledoi penasehat hukum berjumlah 600 halaman. Sebagai kuasa hukum, ia kembali menegaskan bahwa Angie tidak bersalah dalam kasus itu.

"Nama Angie hanya dicatut soal penerimaan uang," papar Nasrullah.

Sebelumnya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat pada 2010.

Angie terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP Ayat 1 sesuai dengan dakwaan pertama.

Jaksa menilai, Angelina atau Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Tim jaksa KPK juga menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah uang yang diterimanya dari Grup Permai. Menurut jaksa, uang tersebut patut disita karena diambil dari kas Grup Permai yang merupakan hasil tindak kejahatan.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesalahan Undang-Undang Makin Banyak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler