jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur nasib honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.
Secara umum, yang bisa menjadi rujukan ialah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa mulai 2025 hanya dikenal dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
Nah, bagaimana nasib honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024?
Diketahui, honorer non-database BKN diberi kesempatan mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 2.
BACA JUGA: Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Kabupaten Serang Bakal Berjuang di Jakarta
Namun, peluang honorer non-database BKN menjadi sempit setelah ada limpahan honorer database BKN ikut mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 2. Dalam penentuan kelulusan, tetap saja honorer database BKN yang diprioritaskan.
Diketahui, masa pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 sempat diperpanjang 3 kali untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada non-ASN khususnya honorer yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN.
BACA JUGA: 3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
Pemerintah melalui Panselnas juga telah menetapkan kriteria pelamar tambahan, di mana honorer database BKN dapat mendaftar seleksi PPPK tahap 2 sesuai syarat ketentuan yang diatur dalam KepmenPANRB Nomor 15 tahun 2025.
Sekali lagi, bagaimana nasib honorer non-database BKN ke depan? Adakah peluang mereka juga diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?
Jika merujuk KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya untuk honorer database BKN yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 dan CPNS 2024.
Angin Sepoi-sepoi untuk Honorer Non-database BKN
Nah, rupanya nasib honorer non-database BKN masuk daftar masalah dibahas dalam Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Rapat dihadiri MenPANRB Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, Mamen PANRB Purwadi Arianto, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Herman, dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup KemenPANRB.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif membahas langkah penyelesaian penataan tenaga non-ASN dan kelanjutan rangkaian seleksi PPPK 2024.
Adapun sejumlah poin pembahasan yakni menyangkut seleksi PPPK tahap 2 yang menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tenaga non-ASN atau honorer.
Prof Zudan juga menyampaikan lanjutan tahap seleksi PPPK Tahap 2 direncanakan akan diselenggarakan pada April 2025 dan target penyelesaian seluruh rangkaian seleksi pada bulan Juli 2025 mendatang.
Nah, Prof Zudan juga menyinggung masalah nasib honorer non-database BKN. Namun, dia belum menjelaskan secara gamblang solusi yang akan diambil pemerintah.
“Saat ini pemerintah masih fokus dalam penataan tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN. Namun, tidak menutup kemungkinan akan adanya alternatif lain terhadap tenaga non-ASN di luar pangkalan data yang sudah bekerja paling sedikit dua tahun berturut-turut dan berstatus aktif,” kata Prof Zudan, dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.
Dalam rapat tersebut, Zudan juga mengungkapkan adanya pembahasan oleh BKN serta KemenPANRB terkait skema dalam penyelesaian tenaga Non-ASN serta perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaannya.
“Semua keputusan serta regulasi penataan tenaga Non-ASN sedang disiapkan pemerintah.”
“Kami berharap agar hal ini segera rampung beriringan dengan penyelesaian seleksi PPPK Tahap 2,” ujar Kepala BKN Zudan Arif. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu