jpnn.com, BEKASI - Polisi menindak mobil angkutan kota (angkot) jurusan Cikarang-Sukatani yang dipasang lampu rotator, Minggu (19/12) siang.
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan penindakan angkot itu berawal dari laporan warga ke akun milik Humas Polsek Cikarang di Instagram.
BACA JUGA: Prada Yotam Mendadak Kabur Bawa Senjata Api, Apa Motifnya?
Mustakim kemudian memerintahkan jajarannya untuk menindak angkot yang dipasang lampu rotator tersebut.
Polisi lalu bisa menemukan angkot tersebut di lampu merah SGC, Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Indonesia Menang 4-1 Lawan Malaysia, Ketum PSSI: Luar Biasa
"Menggunakan lampu rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kini diamankan oleh personil Unit Lantas Polsek Cikarang Aipda Supriyatna," kata Mustakim dalam keterangan tertulis.
Mustakim menambahkan sopir angkota tersebut bernama Khumaedi saat diperiksa juga tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat, seperti, SIM dan STNK.
"Sehingga dilakukan penindakan dan pengamanan oleh petugas," ujar Mustakim.
Selanjutnya, mobil angkot beserta lampu rotator tersebut diamankan di Mapolsek Cikarang. (cr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi