Angkut Kayu Perhutani, Diadang Polisi

Senin, 02 April 2018 – 13:57 WIB
Kayu hasil pembalakan. Foto: JPG

jpnn.com, NGAWI - Ratusan kayu jati gelondongan diamankan petugas Polsek Karangjati, Ngawi, Jatim pada Sabtu (31/3).

Sebab, kayu yang diangkut menggunakan truk nopol AE 8547 K tersebut ditengarai hasil curian dari lahan milik Perhutani.

BACA JUGA: Gaji Pegawai Perhutani tak Naik sejak 2013, Aksi di Monas

Warmin, 46, warga Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Bojonegoro, yang tidak lain sopir truk, juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubbaghumas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono menuturkan, penangkapan Warmin bermula dari informasi adanya truk yang diduga mengangkut kayu hasil curian dari lahan Perhutani pada Sabtu (31/3) sekitar pukul 04.00.

BACA JUGA: Ribuan Pegawai Perhutani Gelar Aksi, Tuntut Gaji Naik 50%

Menanggapi itu, petugas Polsek Karangjati segera berkoordinasi dengan pihak Perhutani.

''Tak lama setelah petugas kami melakukan penghadangan di Jalan Ploso Lor, Karangjati, truk warna hijau itu lewat,'' ucapnya.

BACA JUGA: Tuntut Kenaikan Gaji, Ribuan Pegawai Perhutani Demo di Monas

Setelah berhasil menghentikan truk tersebut secara paksa, petugas langsung meminta Warmin turun.

Laporan pengangkutan kayu hasil curian menguat setelah sopir truk itu tidak bisa menunjukkan surat resmi atas kepemilikan kayu yang diangkutnya.

Warmin pun digelandang ke Polsek Karangjati bersama barang bukti. (odi/fin/c20/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhutani Ajak Konsumen Memilih Produk Ramah Lingkungan  


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler