Aniaya Seorang Anak, Tiga Pemuda Sontoloyo Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Januari 2020 – 06:45 WIB
Polisi tangkap tiga pelaku penganiayaan anak. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk, Jatim membekuk tiga pemuda setelah menganiaya anak berusia 13 tahun.

Para tersangka adalah Krisgianto (31), Fahmi Ari Kusuma (27), dan Rudi Agus Andrianto (25).

BACA JUGA: Siswa Ini Korban Bullying di Sekolah, Ditendang dan Dipukul Hingga Enam Kali Pingsan

Ketiga pelaku warga Sukomoro Kabupaten Nganjuk ini digelandang ke Mapolres Nganjuk beserta barang buktinya.

"Tersangka terbukti telah menganiaya RP (13) hingga korban mengalami luka-luka," jelas Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto.

BACA JUGA: Enam Perempuan Digerebek Saat Beraksi, Satu Orang Sudah Terjangkit HIV

Kejadian penganiayaan terjadi karena ketiganya tersulut emosi melihat aksi korban yang menggeber-geber motor.

Selain menangkap, polisi juga menyita sejumlah motor milik pelaku dan korban. (yos/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler