KUPANG--Kasatreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), AKP Arya Brahmaputra dicopot dari jabatannya akibat kasus penganiyaan terhadap Jecky Mansula, warga RT 02/RW 01 Kota SoE Kabupaten TTS.
Kapolda NTT, Brigjen Pol Ricky Sitohang, kepada Timor Express di ruang kerjanya, Selasa (3/4) mengatakan, walau proses pemeriksaan terhadap AKP Arya Brahmaputra masih terus dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, namun ditemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap disiplin Polri, sehingga diputuskan dicopot dari jabatannya.
"Saya sudah copot Kasatreskrimnya, karena apapun bentuk pelanggaran yang sudah dilakukan anggota polisi dan telah mencederai undang-undang serta menyakiti masyarakat harus ditindak. Karena penegasan saya, jangan masyarakat disakiti dan dilukai, karena mereka sesungguhnya harus dilindungi. Kalau salah, ada hukum yang bertindak, jangan bertindak sendiri," sebutnya.
Menurut Mantan Kapolres Alor itu, setelah mencermati kasus tersebut, sangat jelas diketahui bahwa AKP Arya Brahmaputra secara jelas telah melakukan pelanggaran disiplin. Walau sebagai pelaku, Arya sudah meminta maaf kepada korban, namun demi tegaknya kontisional kridibilitas Polri, proses hukum tetap akan dilakukan hingga tuntas.
"Kalau permasalahan itu jelas ada dari bukti awal kasus ini. Untuk itu saya pindahkan ke posisi lain. Dia tidak layak jadi Kasatreskrim di TTS. Saat ini, aturan disiplin tetap kita tegakkan. Ini peringatan agar mencegah anggota Polri yang lain untuk yang bertindak arogan dengan sesuka-sukanya," sebutnya sembari menegaskan, anggota Polri dilarang keras tidak menyakiti masyarakat.
Ditambahkan, dalam waktu dekat usai perampungan berkas pemeriksaan oleh Propam Polda, bakal dilanjutkan dengan sidang disipilin anggota untuk mengadili pelaku.
"Saya masih tunggu hasilnya melalui sidang disiplin anggota Polri nanti. Pastinya, yang berbuat salah harus ditindak sesuai aturan hukum yang ada," tegasnya.
Kasus ini bermula saat korban, Jacky Mansula yang terlibat masalah utang piutang di mana sesuai kesepakatan korban diwajibkan untuk membayar cicil per bulan. Namun, Rudy Susianto selaku peminjam malah melapor ke Kasatreskrim TTS, AKP Arya Brahmaputra.
Tanpa ada surat panggilan dan tanpa ada proses penyidikan pro justicia, korban lalu dipanggil dan dianiaya oleh AKP Arya Brahmaputra menggunakan kursi. Tak terima dengan perlakuan itu, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Propam Polda NTT. (mg11/ays)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Akan Dites
Redaktur : Tim Redaksi