Anies Ajukan Banding Soal Putusan PTUN Terkait Gugatan Warga Korban Banjir, Syarif Gerindra Bereaksi Begini

Rabu, 09 Maret 2022 – 23:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengaku heran dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus banjir Kali Mampang.

Syarif mengatakan dirinya sudah menyarankan Anies untuk tidak perlu mengajukan banding, namun tak digubris.

BACA JUGA: PAN Masuk Kabinet Menteri, Gerindra Takut Jatahnya Berkurang?

“Saya sudah bilang ke gubernur jangan banding karena kalau banding itu menjadi tidak pasti. Ini sebetulnya yang mau dicari, penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar? Itu saja kalau saya simpel,” ucap Syarif di Balai Kota DKI, Rabu (9/3).

Padahal, menurut Syarif, Pemprov DKI mengaku sudah melaksanakan putusan PTUN dengan mengeruk Kali Mampang, bahkan pekerjaan tersebut sudah tuntas.

BACA JUGA: Banjir Besar Kagetkan Queensland, Warga Indonesia Ikut Jadi Korban

Oleh karena itu, anggota Komisi D DPRD DKI ini heran langkah Anies mengakukan banding atas putusan PTUN tersebut.

“Kan diakui bahwa itu sudah dikerjakan. Kalau ada kekurangan, lanjutkan. Dananya ada. Terus ngapain banding kalau begitu,” ujarnya.

Walau begitu, Sekretaris Komisi D ini masih yakin bahwa pengajuan banding tersebut bukan keputusan Anies semata melainkan usulan dari jajarannya.

“Kemungkinan ini bukan keputusan seorang Anies, tetapi pemprov. Gubernur meminta pendapat yang lain mungkin. Satu institusi diperlukan banding, ya silakan,” tutur Syarif.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dikabulkan sebagian oleh PTUN.

Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang. 

Namun, Anies kemudian mengajukan banding. Dilansir dari situs resmi PTUN https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, banding tersebut didaftarkan pada selasa (8/3) kemarin.(mcr4/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler