Anies Bakal jadi Tersangka Kasus Formula E? Bandingkan Jawaban Mahfud MD dan Ali KPK

Jumat, 23 Juni 2023 – 05:49 WIB
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Denny Indrayana melontarkan pernyataan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah 19 kali melakukan ekspos kasus dugaan korupsi Formula E.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM juga mengatakan sejumlah pakar turut meyakini Anies Baswedan bakal ditersangkakan melalui kasus itu dan menyebut KPK bakal dijadikan alat untuk menjegal Anies dalam Pilpres 2024.

BACA JUGA: Calon Wakil Presiden Anies Baswedan Ialah....

Dimintai tanggapan atas isu tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD, mengaku tidak tahu soal omongan terbaru Denny Indrayana.

"Saya tidak tahu," kata Mahfud MD seusai mengisi Kuliah Umum dengan tema : "Peran Undang-Undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi" di Universitas Pasundan di Bandung, Kamis (22/6).

BACA JUGA: Hasil Survei Terbaru: Elektabilitas Anies Baswedan Lumayan, Lihat Siapa di Bawahnya

Mahfud MD mengatakan, Denny Indrayana biasanya mempunyai sumber yang katanya kredibel terkait kabar tersebut.

"Ia khan biasanya punya sumber yang katanya kredibel. Mungkin. Saya enggak punya sumber untuk menanggapi itu," kata dia.

BACA JUGA: PDIP Lontarkan Wacana Pembatalan Formula E 2024, Ini Alasannya

Sebelumnya, Denny Indrayana juga mengutarakan tentang isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sistem pemilu.

Denny sempat mengaku mendapatkan informasi A1 bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Ternyata, belakangan MK memutuskan sistem pemilu tetap digelar secara proporsional terbuka.

Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga enggan mengomentari pernyataan Denny Indrayana.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pernyataan Denny hanya bisa diklarifikasi oleh yang bersangkutan.

"Itu kan katanya Pak Denny ya. Jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi membenarkan hanya Pak Denny saja," kata Ghufron dalam keterangannya, Kamis.

Ghufron juga mengatakan KPK tidak akan terlibat perang narasi terkait proses penegakan hukum yang dijalankan pihaknya.

Dia juga menegaskan proses hukum KPK sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan fakta dan alan bukti

"KPK adalah penegak hukum, semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti. Jadi kita tidak sedang menegakkan dan merespon komentar-komentar," ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E saat ini masih dalam penyelidikan.

KPK juga memastikan proses hukum terkait Formula E masih berlanjut dan tidak ada tenggat waktunya.

Ali mengungkapkan lembaga antirasuah tersebut masih mempelajari dan menganalisis berbagai aspek soal Formula E, tujuannya adalah untuk mencapai kesimpulan apakah ada atau tidak perbuatan pidana terkait gelaran balap mobil listrik tersebut.

Sejumlah saksi juga telah hadir dan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait Formula E.

Para saksi tersebut antara lain mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (sam/antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler