jpnn.com - Pada masa kampanye Pilkada DKI 2012 lalu, Presiden Joko Widodo yang kala itu maju sebagai calon gubernur, menandatangani kontrak politik dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK).
Salah satu poin dalam kontrak tersebut adalah mencabut larangan becak di wilayah DKI Jakarta. Namun, hingga Jokowi akhirnya meninggalkan kursi gubernur, janji itu tak pernah dipenuhi.
BACA JUGA: Lantai di Gedung BEI Runtuh, Ganggu Aktivitas Saham?
Nah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini berencana merealisasikan janji yang tak ditepati Jokowi itu. Dia berencana mengizinkan becak kembali beroperasi di Jakarta setelah puluhan tahun dilarang.
Namun dia menjelaskan, operasional becak tersebut terbatas dan tidak diperbolehkan berkeliaran di jalan-jalan utama atau arteri.
BACA JUGA: Anies Tuding Pengelola Gedung BEI Pernah Halangi Inspeksi
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI akan mengakomodir becak agar hanya beroperasi di jalan-jalan permukiman penduduk seperti yang selama ini masih terjadi di beberapa wilayah ibu kota, terutama Jakarta Utara.
"Mereka (becak) tidak beroperasi di jalan raya. Mereka beroperasi di jalan kampung," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/1).
BACA JUGA: Kunjungi BEI, Gubernur Anies Malah Dicibir
Menurutnya, kehadiran becak masih dibutuhkan masyarakat di kampung-kampung. Misalnya warga yang biasa membawa barang belanjaan yang banyak dari pasar untuk dijual kembali di rumah mereka.
"Kami ingin di kota ini warga yang memang membutuhkan becak, bisa pakai becak. Tapi di sisi lain, kami juga mengatur jangan sampai hadirnya kendaraan becak itu memperumit masalah lalu lintas. Karena itu, mereka tidak dibuat untuk keluar dari jalur kampung," tuturnya.
Atas usul tersebut, Anies segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk membuat aturan yang menjadi payung hukum beroperasinya becak di permukiman. Namun, dirinya belum menyebutkan kapan aturan itu akan dibuat dan diberlakukan.
"Nanti kami tata aturannya dan kami ingin justru bagi pengemudi becak maupun bagi warga itu bisa melakukan kegiatan ini dengan aman, nyaman, dan tertib," papar Anies.
Sebagai informasi, berdasarkan peraturan daerah (Perda) 11/1988 menyatakan becak dilarang beroperasi di Jakarta. Oleh karena itu, tahun 1990, Pemprov DKI memutuskan becak harus hilang dari Jakarta.
Pada awal tahun 1990 becak yang masih tersisa di Jakarta, tercatat berjumlah sekitar 6.289 becak. (yes/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Atap BEI 73 Orang, Anies Terus Pantau Perkembangan
Redaktur & Reporter : Adil