jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warganya membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.
BACA JUGA: Haparan Pengusaha soal Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan: Gampang Ditemui
Poin ke 117 berbunyi, "Rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai."
Anies mengatakan selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga dua lantai.
BACA JUGA: Ganjar: Mereka yang Bermain Kotor Itu Pengkhianat Negara
Namun, dalam aturan terbaru itu memfasilitas masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi hingga 4 lantai.
“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Rabu (21/9).
BACA JUGA: Parkir di Depan Rumah, Sepeda Motor Mahasiswa Raib Digasak Maling
Alasan pembangunan rumah pribadi bisa mencapai empat lantai untuk mengoptimalisasi lahan di ibu kota yang makin terbatas.
Selain itu, Anies ingin mendorong multifamily ownership atau sejumlah keluarga tinggal bersama dalam sebuah bangunan yang sama.
“Bagi keluarga ini banyak sekali yang mengalami, satu keluarga punya anak 2, 3, lahannya 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar, ujungnya orang tuanya pindah keluar, tanahnya dijual,” jelasnya.
Namun, untuk sekarang keluarga bisa menambahkan bangunan ke atas hingga empat lantai supaya bisa tinggal bersama. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi