jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan belum akan menarik rem darurat meski kasus Covid-19 kini kembali melonjak.
Menurut Anies, patokan untuk menarik rem darurat adalah berdasarkan keterisian atau kapasitas di rumah sakit rujukan.
BACA JUGA: PPKM Level 2 di DKI Jakarta Diperpanjang Meski Kasus Aktif Covid-19 Tembus 32 Ribu
“Salah satu faktor untuk menetapkan pengetatan adalah tentang keterisian di rumah sakit. Untuk itu kami mencegah penularan maka kita taati protokol kesehatan,” ucap Anies Baswedan di Klenteng Hian Thian Siang Tee Bio, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Anies menjelaskan ketika terjadi peningkatan dalam keterisian rumah sakit, maka pengendalian yang dilakukan Pemprov DKI adalah dengan mengurangi mobilitas.
BACA JUGA: Keterisian RS Rujukan Melonjak 9 Persen, Covid-19 DKI Jakarta Genting?
Alumni Universitas Illinois Utara ini berujar, hal tersebut sudah menjadi kebijakan Pemprov setelah hampir dua tahun menghadapi pandemi.
“Apabila terlihat ada tren yang berubah meningkat secara signifikan, sehingga mengkhawatirkan dari sisi kapasitas rumah sakit, maka bisa dilakukan pengetatan,” jelasnya.
Adapun, hingga Selasa hari ini, keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) telah terisi 57 persen.
Rumah sakit rujukan Covid-19 saat ini berjumlah 4.445 tempat tidur. Artinya, sekarang sudah terpakai 2.593 di antaranya.
Selain itu, tingkat keterisian Intensive Care Unit (ICU) juga terus bertambah. Saat ini, dari 651 kamar ICU rumah sakit rujukan telah terisi 145 tempat tidur ICU. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi