jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberikan informasi potensi banjir kepada masyarakat paling lambat satu hari sebelum kejadian.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.
BACA JUGA: Arief Poyuono Pimpin LPPC19-PEN, Langsung Serang Anies Baswedan
"Badan Penanggulangan Bencana Daerah dibantu oleh Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik menyusun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir yang dapat dimonitor secara daring serta dapat memprediksi dan mengumumkan potensi kejadian banjir selambat-lambatnya sehari sebelum kejadian," kata Anies dalam Ingub, Rabu (23/9).
Sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir itu ditargetkan harus selesai disusun pada September ini.
BACA JUGA: Jakarta Banjir Lagi, 985 Anak Buah Anies Baswedan Bersihkan Saluran Air
BACA JUGA: Anies Baswedan: Malam Telah Larut, Penggali Kubur Belum akan Pulang
Anies menjelaskan, pengumuman tentang adanya potensi banjir harus disampaikan kepada masyarakat secara online satu hari sebelum kejadian.
Hal itu agar masyarakat sudah lebih siap menghadapi bencana tersebut.
"Sehingga sebelum banjir melanda seluruh infrastruktur fisik maupun non-fisik telah dalam keadaan siap. Disusun dalam bentuk dokumen dan aplikasi yang mudah diakses dan dipahami," ujar Anies. (mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi