Anies Harus Usut Tuntas Pelanggaran-Pelanggaran Ahok

Selasa, 17 Oktober 2017 – 20:32 WIB
Anies dan Ahok. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anies Baswedan dan Sandiaga Uno punya tugas berat setelah resmi dilantik sebagai pemimpin DKI Jakarta, Senin (16/10).

Selain memenuhi seabrek janji yang mereka obral selama masa kampanye pilkada, Anies-Sandi juga wajib membereskan setumpuk persoalan warisan pendahulu mereka, Basuki T Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

BACA JUGA: Pidato Anies Baswedan Rentan Tingkatkan Tensi Politik

"Janji sedarhana, harus dirumuskan dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, perlu persetujuan untuk menjadi RPJMD," kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah, Selasa (17/10).

Menurut Amir, dari 23 janji kampanye, Anies-Sandi harus membagi dan memilahnya mana yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: Warga DKI Masih Trauma, Gubernur Baru Malah Bicara Pribumi

Terlebih dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan pemerintah dibagi tiga, yaitu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan publik, kemudian urusan yang wajib tapi tidak berkaitan dengan pelayan publik dan urusan pilihan.

Sementara persoalan kedua yang merupakan warisan gubernur sebelumnya, Amir meminta kepada Anies-Sandi untuk membedakannya.

BACA JUGA: Anies-Sandiaga Dihadiahi Buku Sejuta Tanda Tangan

"Dalam warisan tersebut, yang dianggap memenuhi aturan harus diteruskan, sedangkan yang tak sesuai aturan harus diluruskan," ujar Amir.

Oleh karena itu banyak masalah peninggalan Ahok-Djarot yang barang kali tak sesuai aturan, maka untuk menindaklanjuti Pemprov DKI harus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.

Termasuk langkah gubernur sebelumnya yang melakukan perjanjian dengan Pemprov Banten, dan Pemkab Serang menyangkut transportasi dan energi.

Dirinya juga menyatakan adanya kejanggalan dalam peresmian Mal Pelayanan Publik yang dilakukan baru-baru ini.

Menurutnya, ternyata gedung tersebut dibangun dengan biaya kompensasi Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan bukan berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

"Dari rencana bangunannya, bangunan tersebut seharusnya dibangun dengan 14 lantai tapi dalam realisasi hanya 12 lantai. Kemudian gedung tersebut ditenggarai disewakan kepada pihak lain (swasta)," tegas Amir.

Permasalahan-permasalahan inilah, menurut Amir yang harus segera diselesaikan oleh gubernur dan wagub Jakarta yang baru, dengan menggandeng BPK dan pihak yang berwenang lainnya. (dem/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Doa Tulus Ahok untuk Agus Yudhoyono


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Anies Baswedan   Ahok   BPK  

Terpopuler