Anies: Pelaku Black Campaign Harus Disanksi!

Sabtu, 31 Desember 2016 – 22:55 WIB
Anies Baswedan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Calon gubernur Jakarta Anies Baswedan sepakat dengan rencana akan dimuatkannya pasal khusus tentang penggunaan media sosial di dalam rancangan undang-undang pemilu.

Menurut Anies kampanye hitam memang harus ditindak karena melanggar aturan.

BACA JUGA: Wuih! Sandi Bakal Wujudkan OK OCE Meski Kalah Pilkada

"Sebenarnya memang black campaign ini perlu ada penanganan, kalau negative campiagn itu fakta, tapi kalau black campaign itu fitnah dan menurut saya sudah saatnya black campaign itu ada sanksinya," papar Anies di Jakarta, Sabtu (31/12).

Namun Anies mengaku tidak tahu apa sanksi yang layak diberikan pada para pelaku kampanye hitam tersebut. Hanya saja yang penting menurut Anies, implementasi pengaturan sanksi tersebut harus tegas diterapkan.

BACA JUGA: Rayakan Tahun Baru dengan Konvoi Bahagia

‎"Menurut saya implementasinya kok, kita kan kadang-kadang kalau udah nambah pasal lega, padahal enggak tambahan pasal aja tapi yang penting implementatinya," paparnya.

Anies sendiri selama Pilkada ini mengaku banyak sekali serangan kampanye hitam kepadanya.

BACA JUGA: Anies: Kelas Rakyat Miskin Harus Berkelas Internasional

Beberapa kampanye hitam yang dituduhkan ke dirinya tersebut, menurut Anies telah dilaporkan kepada Bawaslu dan Kepolisian.

"Sudah ada banyak, dan lapor, kita laporkan kepada aparat kepolisian. Jadi misalanya, ada, bahkan ada yang menggunakan akun-akun atas nama kita, dengan foto kita. Padahal bukan punya kita," paparnya.

Sebelumnya Pansus RUU Pemilu rencananya akan memuat pasal khusus tentang penggunaan media sosial dalam berkampanye.

Pasal khusus dibuat karena media sosial rentan digunakan untuk kampanye hitam.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies: Kota Terapung? Bisa Ya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler