Anies Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 19 April

Sabtu, 28 Maret 2020 – 17:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan status tanggap darurat di ibu kota terkait virus corona penyebab COVID-19 akan diperpanjang hingga 19 April.

"Pembatasan tetap berjalan, karena itu status tanggap darurat diperpanjang dimana semula sampai 5 April menjadi 19 April," kata dia saat saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (28/3).

BACA JUGA: Anies Baswedan: Jangan Biarkan Mereka Bertarung Sendirian di Garda Terdepan!

Artinya, kata dia, kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam dan sipil akan tetap bekerja di rumah.

Selain itu, Anies mengatakan penutupan tempat-tempat wisata di ibu kota juga akan diperpanjang termasuk kegiatan belajar mengajar.

BACA JUGA: Instruksi Gubernur Anies Tak Digubris, KRL Pagi Ini Masih Padat

"Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020," kata dia.

Anies mengimbau seluruh warga yang berdomisili di daerah itu agar tetap tinggal di rumah guna mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.

BACA JUGA: Update Corona di Indonesia, 28 Maret 2020: 1.155 Positif, 102 Meninggal, 59 Orang Sembuh

"Kita imbau kepada warga untuk tetap tinggal di rumah jangan berpergian kecuali untuk kegiatan yang esensial terkait kebutuhan pokok dan kesehatan," kata dia saat

Selain dua kegiatan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta masyarakat agar tetap tinggal di rumah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler