jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih tetap berjalan selama masa transisi menuju normal baru, mulai Jumat (5/6) di Ibu Kota.
"Dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi pemberlakuan pembatasan akan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan, mulai dari kegiatan usaha hingga kegiatan kemasyarakatan. Tidak ada pengecualian," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta, Kamis (4/6).
BACA JUGA: Anies Baswedan Perpanjang Masa PSBB di Jakarta
Secara umum aturan PSBB mengatur agar masyarakat harus menggunakan masker, menjaga jarak fisik atau 'physical distancing' dan tidak berkerumun atau beraktivitas di luar ruangan lebih dari lima orang.
Anies mencontohkan pelanggaran yang nampaknya dianggap kecil sekalipun oleh masyarakat seperti tidak memakai masker akan tetap kena sanksi oleh petugas Satpol PP jika ditemukan.
BACA JUGA: MUI DKI Persilakan Masjid dan Musala Gelar Salat Jumat, Besok
"Selalu pakai masker kalau keluar rumah, jangan sampai tidak pakai masker. Bila tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda Rp250.000 dan DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis sehingga tidak punya alasan tidak punya masker," kata Anies.
Pergub 41/2020 diterbitkan oleh Anies agar para petugas keamanan dapat menindak para pelanggar aturan PSBB. Sanksinya tiga jenis mulai dari teguran tertulis, kerja sosial menggunakan rompi khusus, hingga denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 10.000.000.
BACA JUGA: Update Corona 4 Juni: Kabar Baik dari Yurianto untuk Jawa Timur
Pelaksanaan PSBB juga masih terus dilanjutkan selama bulan Juni ini, namun berjalan beriringan dengan masa transisi mulai beroperasinya beberapa sektor sosial dan ekonomi. Oleh karena itu PSBB keempat kali ini bernama PSBB transisi.
Selain itu juga, Anies mengumumkan pembatasan dan pengawasan ketat resmi dilakukan di tingkat Rukun Warga (RW) di zona yang masih memiliki kasus COVID-19 dengan resiko tinggi dengan program bernama Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan