Anis Matta Bantah Terlibat Kasus Wa Ode Nurhayati

Rabu, 02 Mei 2012 – 13:38 WIB
JAKARTA –  Wakil Ketua DPR, Anis Matta membantah terlibat dalam kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dengan tersangka politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati (WON). Anis menilai kasus WON merupakan kasus suap pribadi dalam kapasitas sebagai anggota Banggar. Hal itu ditegaskan Anis Matta, kepada sejumlah wartawan, di press room DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/5).

Anis mengatakan, ada dua kasus yang harus didudukkan secara terpisah. Pertama, kata dia, kasus WON, di mana kasus suap yang kemudian dikembangkan juga oleh KPK ke kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua, lanjut dia, pembahasan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) dalam konteks mekanisme dan siklus pembahasan anggaran sesuai Undang-undang (UU).

“Kasus Wa Ode Nurhayati adalah kasus suap kepada yang bersangkutan sebagai pribadi dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar. Ini kasus terpisah dari proses dan siklus pembahasan anggaran,” kata Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Anis membeberkan kronologi pembahasan anggaran di DPR. Menurut Anis,  pada 26 Oktober 2010 RUU APBN disahkan menjadi APBN 2011. Pada 27 Oktober DPR memasuki masa reses. Kemudian, setelah reses pada 13 Desember 2010, Pimpinan Banggar DPR  menerima surat permintaan klarifikasi dari Menteri Keuangan terkait DPID 2011 yang ditandatangani Agus Martowardojo.

“Sebenarnya begitu RUU sudah menjadi UU pada 26 Oktober 2010, domain DPR sudah selesai. Selanjutnya menjadi domainnya pemerintah.  DPR tinggal satu lagi saja, yakni masalah pengawasan,” tambah Anis Matta.

Ia melanjutkan, surat Menkeu itu dijawab pimpinan Banggar pada 17 Desember 2010. Namun, kata Anis, karena mekanisme internal di DPR surat keluar harus ditandatangani pimpinan DPR, maka Pimpinan Banggar meminta Wakil Ketua Korekku meneruskan klarifikasi ke Menkeu perihal DPID 2011.

Kemudian, Anis melanjutkan, pada 27 Desember 2010, surat jawaban pimpinan Banggar atas permintaan klarifikasi Menkeu terkait DPID 2010 yang sudah ditandatangi Wakil Ketua DPR Bidang Korekku itu disampaikan kepada Menkeu .  “Pimpinan Banggar menyatakan, bahwa DPID 2011 sudah final dan tidak mungkin dilakukan perubahan,” kata Anis.

Ia menambahkan, pada 10 Februari 2011, digelar rapat koordinasi antara Wakil Ketua DPR, Pimpinan Banggar dengan Menteri Keuangan. Dijelaskan Anis, rakor yang dipimpinnya itu hanya bertujuan memberikan klarifikasi kepada Menkeu sesuai permintaannya atas beberapa detail dari UU APBN yang terkait DPID yang telah diputuskan pada rapat paripurna DPR 26 Oktober 2010. “Sesuai dengan sifatnya, rapat koordinasi semacam itu tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apapun, apalagi mengubah Undang-undang APBN yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata dia.

“Tuduhan menekan Menkeu seperti dikatakan Wa Ode Nurhayati hanya menunjukkan ketidaktahuan yang bersangkutan dan didorong oleh motif mencemarkan nama baik saya dan pimpinan Banggar,” lanjut Anis.

Ia menambahkan, semua proses pembahasan antara Menkeu dan Banggar setelah pengesahan APBN 2011 sebagai UU merupakan klarifikasi biasa. “Dan itu sama sekali tidak berhubungan dengan fakta bahwa Wa Ode Nurhayati menerima suap sebagai Anggota Banggar. Ini suap individu bukan masalah mekanisme,” pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Endang Akhirnya Berpulang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler