Mengenakan stelan jas warna biru dongker, Anis angsung menuju resepsionis KPK dan meninggalkan kartu identitasnya. Sebelum masuk ruangan KPK, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kembali menemui wartawan guna memberikan keterangan soal pemanggilannya oleh KPK dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati.
"Saya sebagai warga negara dan pejabat negara dalam hal ini wakil ketua DPR RI yang membidangi koordinasi ekonomi dan keuangan, punya kewajiban moral. Saya akan berikan semua keterangan dan dokumen terkait yang dibutuhkan KPK sepanjang itu ada dalam batas kewenangan saya," katanya.
Anis juga menunjukkan semua dokumen yang dibawanya untuk diserahkan ke KPK. Di antaranya kronologi pembahasan dana PPID, surat Kementrian Keuangan, surat jawaban pimpinan Banggar DPR RI, serta surat DPR untuk Menteri Keuangan yang ditandatangani Anis. "Ini semua dokumen yang ada pada saya, selain ini tidak ada lagi," papar Anis kepada pers.
Sama seperti yang disampaikannya dalam jumpa pers di DPR RI, Rabu (2/5) kemarin, Anis meminta pemeriksaan atas dirinya itu dibedakan dengan kasus suap terhadap Wa Ode Nurhayati sebagai anggota Banggar dari fraksi PAN. "Kasus ini adalah kasus yang terpisah dengan soal mekanisme pembahasan UU APBN," tegasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keppres Pemberhentian Endang dari Menkes Diteken 30 April
Redaktur : Tim Redaksi