Anjasmara Ditangkap Polisi Lantaran Mencabuli Gadis 16 Tahun

Senin, 24 Februari 2020 – 01:05 WIB
Pelaku kriminal yang ditangkap oleh jajaran Polres Lamteng. Foto: radarlampung.com

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Noven Rizki Anjasmara, 19, warga Desa Bedeng X, Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Lampung, ditangkap polisi, Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ia diciduk karena mencabuli seorang gadis berinisial, AM, 16, warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratunuban, Lamteng.

BACA JUGA: Kesal Sering Dimarahi, Istri Nekat Habisi Suami yang sedang Terlelap Tidur

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto menyatakan penangkapan tersangka Anjasmara berdasarkan laporan orang tua korban.

“Kami tangkap tersangka di rumahnya, Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.30 WIB,” katanya.

BACA JUGA: Bu Inem Menangis Histeris Usai Tas Berisi Uang Puluhan Juta Rupiah Dirampas Begal

Kronologis terjadinya pencabulan, kata Kurmen, korban yang merupakan pelajar SMK ini diajak main ke rumah nenek temannya, AN, 16, di Desa Bedeng X, Kelurahan Trimurjo, Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Korban main ke rumah nenek temannya. Di sini, tiba-tiba datang tersangka dan temannya. Kemudian mengobrol bersama. Setelah asyik ngobrol, tersangka menarik tangan korban ke kamar."

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa, nih Fotonya

"Korban berusaha keluar kamar, namun tangannya ditarik hingga tubuhnya didorong ke tempat tidur. Tersangka mencabuli korban. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam korban. Ancamannya jika sampai bilang dengan orang lain nanti disebar. Bahkan tersangka menyatakan jika hamil akan bertanggungjawab,” ujarnya.

BACA JUGA: Pelaku Begal Sadis yang Terekam CCTV Itu Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!

Kurmen menatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 Pasal 76D dan 76E tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (sya/ang)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler