Anji Akan Direhabilitasi, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?

Rabu, 23 Juni 2021 – 17:55 WIB
Polres Jakarta Barat menghadirkan Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (16/6). Polisi telah menetapkan Anji sebagai tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 30 gram ganja. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anji direkomendasikan untuk menjalankan rehabilitasi. Rekomendasi tersebut sesuai dengan hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta.

Adapun hasil asesmen itu diterima oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (23/6).

BACA JUGA: Anji Telah Sepekan Ditahan, Wina Natalia: Saya Akan...

"Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam keterangannya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, Anji hingga saat ini masih ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.

BACA JUGA: Beri Dukungan Kepada Anji, Jerinx: Kamu Sudah Buktikan Kesetiaanmu, Giliran Saya Menginjak Balik

Sebab, pihaknya perlu menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut sehingga suami Wina Natalia itu bisa menjalani rehabilitasi.

"Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa (ke tempat rehabilitasi)," jelas Ronaldo.

BACA JUGA: Diminta Menikahi BCL, Jerinx SID Merespons Begini

Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Anji masih tetap berjalan. "Tetap berjalan proses hukumnya," jata Ronaldo.

Anji sebelumnya ditangkap di sebuah studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6). Polisi menyita barang bukti ganja saat penangkapan itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji juga positif THC atau ganja. Pria berkepala plontos itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler