Anji: Harus Mengikuti Hukum yang Berlaku

Jumat, 18 Juni 2021 – 07:17 WIB
Polres Jakarta Barat menghadirkan Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (16/6). Polisi telah menetapkan Anji sebagai tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 30 gram ganja. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Meski keluarganya berharap ia direhabilitasi, Anji memastikan bakal tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Perjuangan Wanda Hamidah Melawan Tumor Payudara

"Bagaimanapun harus mengikuti hukum yang berlaku," kata Anji, Kamis (17/6).

Pelantun Dia itu telah menjalani proses asesmen untuk persyaratan dikabulkannya permohonan rehabilitasi.

BACA JUGA: Nyaris Sepekan Ditahan, Anji Rindu kepada Anak

Anji dibawa dari Polres Jakarta Barat ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk mengikuti asesmen pada Kamis (17/6) siang.

"Insyaallah, doain ya," ujarnya.

BACA JUGA: Ini Pesan Tukul Arwana Jelang Pernikahan Rizky Billar dan Lesti

Anji ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021.

Saat menangkap Anji, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, dan kertas papir.

Anji ternyata mendapat ganja tersebut setelah memesan lewat situs online yang diduga berasa dari Amerika Serikat.

Kepada penyidik, Anji mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak September 2020 lalu agar rileks dan produktif berkarya. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler