jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anji kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (22/9).
Sidang yang digelar secara daring kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Makanya, Jangan Berantem Sama Niki deh...
Jaksa penuntut umum (JPU) Alif Maruszama mengatakan sidang seharusnya menghadirkan empat orang.
Namun, baru 2 orang saksi yang hadir yakni dari kepolisian dan dokter yang merekomendasikan Anji agar direhabilitasi.
BACA JUGA: Sambil Tiduran, Maria Vania Mengaku Menunggu Seseorang
"Minggu depan dilanjutkan dengan saksi lain," kata Alif Maruszama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9).
Menurutnya, 2 saksi lainnya akan hadir dalam sidang berikutnya.
BACA JUGA: Lesti Kejora Mengidam Ini, Rizky Billar Belum Bisa Wujudkan
Jadwal sidang kasus narkoba Anji selanjutnya dilaksanakan pada Rabu (29/9).
"Dari penangkap (saksi)," imbuh Alif Maruszama.
Anji ditangkap aparat di sebuah studio kawasan Cibubur, Jakarta pada Jumat (11/6) lalu.
Saat menangkap mantan vokalis Drive itu, polisi menemukan barang bukti berupa ganja.
Pelantun Dia itu didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Saat ini, Anji menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra