Anna: Periksa Ruhut, Polri Perlu Izin Presiden

Kamis, 26 September 2013 – 18:48 WIB
Istri Ruhut Sitompul, Anna Rudhiantiana Legawati saat mendatangi Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (26/9). Foto: Dok/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Istri Ruhut Sitompul, Anna Rudhiantiana Legawati mengaku heran dengan tidak ditindaklanjutinya kasus yang dilaporkannya ke Mabes Polri sejak dua tahun lalu. Namun, kata Anna, informasinya penyidik perlu izin Presiden untuk bisa memeriksa anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul.

"Saya kurang tau, katanya masih perlu izin Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono), sesuai aturan demikian. Tapi berapa lama?," kata Anna didampingi anaknya yang diduga hasil hubungannya dengan Ruhut, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/9).

BACA JUGA: KPK Pastikan Segera Garap Bendahara PDIP

Menurut Anna, izin Presiden itu bisa keluar setelah enam bulan, namun kasusnya sudah berlangsung sejak dua tahun lalu tapi masih jalan di tempat.

"Sudah banyak saksi diperiksa, sudah 8 saksi. Jadi diharapkan rekan-rekan mengetahuilah kalau besok dia jadi ketua (komisi III)," ujar Anna yang khawatir kasusnya dihentikan polisi.

BACA JUGA: Indonesia RED Optimis Bisa Kalahkan United RED

Di sisi lain, lanjut Anna, pihaknya juga sudah menerima surat teguran dari BK yang menyatakan bahwa Ruhut bersalah telah melanggar kode etik dan harus menyelesaikan persoalan mereka secara kekeluargaan.

"Tapi sampai sekarang belum ada. Ya satu minggu ke depan kita lihat apakah usulan mereka (Fraksi Demokrat) berubah atau tidak," tambah Ibu dari CH Sitompul itu.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Yamin Tawari: PAN Lebih Prospek Ketimbang Golkar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Pancasila Dijadikan Empat Pilar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler