jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang baru saja menerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berkasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan perkaranya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Annas yang sebelumnya merupakan narapidana suap alih fungsi hutan itu telah mendapat grasi dari Presiden Jokowi berupa pengurangan hukuman selama setahun menjadi 6 tahun pidana penjara dari sebelumnya 7 tahun.
BACA JUGA: Baru Dapat Grasi dari Jokowi, Kini Annas Maamun Dapat Hadiah Kasus Lagi dari KPK
Namun, politikus gaek yang juga mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu harus bersiap duduk lagi di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor.
Merespons hal ini, Juru Bicara Presiden M Fadjroel Rachman menyatakan akan meninjau kembali pemberian grasi tersebut.
BACA JUGA: Penjelasan Presiden Jokowi soal Grasi untuk Annas Maamun Napi Korupsi
"Kami nanti melihat, karena kemarin kan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung, dari Menko Polhukam. Nah kalau ada perkembangan lebih lanjut nanti kita lihat apa yang dilakukan KPK," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11).
"Pak Jokowi akan selalu taat pada hukum dan setia dalam upaya untuk menegakkan semua aktivitas yang anti korupsi," lanjut Komisaris Utama di PT Adhi Karya itu.
Saat dikonfirmasi apakah dengan dengan masih adanya perkara hukum yang dialami Annas akan menjadi pertimbangan presiden untuk mencabut grasi yang sudah diberikan? Fadjroel menjawab diplomatis.
"Kami akan melihat saja. Kami akan melihat perkembangannya," tandas Fadjroel.
Sebelumnya Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa satu kasus Annas saat ini masih dalam proses penyidikan di lembaga antirasuah itu.
Di mana sebelumnya penyidik menetapkan politikus Golkar tersebut sebagai tersangka dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke penuntutan.(fat/jpnn)
Video Pilihan :
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam