Antar Makanan Berisi Narkoba ke Tahanan, Oknum Polisi Ade Saputra Dituntut 8 Tahun 6 Bulan

Kamis, 28 Januari 2021 – 23:43 WIB
Ade Saputra Ginting, terdakwa kasus sabu menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Rabu (27/1). Foto: gusman/sumut pos.

jpnn.com, MEDAN - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan terdakwa kasus narkoba, Ade Saputra Ginting, 34, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1).

Jaksa menilai terdakwa terbukti atas kepemilikan sabu seberat 9 gram, dengan cara memasukkan kedalam tahanan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1).

BACA JUGA: Mbak NHJ Tega Mencabuli Anak Kandung, Alasannya Mengejutkan

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat 114 (1) Junto Pasal 132 (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Ade Saputra Ginting dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” katanya di hadapan Hakim Ketua, Denni Lumban Tobing.

BACA JUGA: Kapolda NTB Ultimatum Kapolres, Ada Kalimat Copot

Mengutip surat dakwaan JPU Sri Delyanti, oknum polisi yang bermukim di Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini, awalnya dihubungi oleh Boy Zulkarnaen (berkas terpisah) meminta agar ia mengambil titipan nasi di depan kantor Polrestabes Medan.

Kemudian, terdakwa pergi menemui Lina yang merupakan kakak Boy dan mengambil titipan nasi berisi sabu. Lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut, ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan. Akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan.

BACA JUGA: Satu Keluarga di Lumajang Tewas Keracunan Asap Genset

Kemudian, sekitar pukul 11.30 Wib, setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket. Akan tetapi petugas piket yaitu, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu.

Sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu itu di bangku dan mengatakan bahwa bung kusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.

Lalu terdakwa langsung pergi ke kantor Provos, untuk menjalani pembinaan disebabkan ia baru selesai menjalani hukuman penjara.

Dua petugas piket tadi menaruh curiga, dan memeriksa isi bungkusan tersebut. Benar saja, ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi sabu 2 bungkus dengan berat 9,42 gram.

BACA JUGA: Satu Keluarga di Lumajang Tewas Keracunan Asap Genset

Atas temuan itu, kedua petugas piket melaporkan kepada atasannya dan memanggil Boy dan terdakwa ke RTP Polrestabes Medan. (man/azw/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler