Antar Sabu-Sabu ke Muratara, 3 Warga Medan Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 11 Oktober 2023 – 13:53 WIB
Tersangka Jonathan saat menunjukan posisi barang haram disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan di kursi belakang, Rabu (11/10). Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap tiga warga Medan dan seorang warga Muratara karena kedapatan membawa 2 kilogram sabu-sabu dan 4.010 butir pil ekstasi.

Kurir narkoba itu mengantar barang haram tersebut dari Medan ke Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).

BACA JUGA: 6 Pelaku Penyelundupan 45 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia Ditangkap Polda Sumut, Lihat Tampangnya

Keempat tersangka ialah Iskandar, Jhonatan, dan DP. Mereka warga Medan yang membawa sabu-sabu tersebut.

Satu di antaranya, yakni DP merupakan anak di bawah umur yang sudah dilimpahkan prosesnya ke tahap 2.

BACA JUGA: Wanita Muda Tewas di Mal Paragon Semarang, Polisi Temukan Surat

Sementara, Farizal warga Muratara berperan menjemput dan mengarahkan ketiga tersangka ke tempat pemesan.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menyebut ketiganya ditangkap polisi di Jalan Lintas Sarolangun - Lubuklinggau Kabupaten Muratara, Sabtu 23 September 2023.

BACA JUGA: Airlangga Ingatkan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Gibran bin Jokowi

"Sebelumnya, anggota menerima informasi akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke wilayah Muratara dari pukul 03.00 WIB," ucap Harissandi, Rabu (11/10).

Ketiga tersangka membawa sabu-sabu dan pil ekstasi menggunakan mobil Wuling nopol BK 1952 ACZ.

Barang bukti narkoba itu disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan di kursi belakang.

"Saat disetop anggota dan digeledah, ada tas ransel dan ketika ditanya isinya, ternyata narkoba, barang tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas," tuturnya.

Jonathan dan Iskandar mengaku diperintah oleh Dani untuk mengantar narkoba ke Provinsi Jambi. Namun, tiba-tiba tujuannya diganti menjadi Muratara.

Ketiganya mengantar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut menggunakan mobil rental.

"Awalnya mau ke Jambi tetapi diganti ke Sumsel. Mobil itu disewa oleh Dani, sehari Rp 400 ribu, " ungkap Jonathan.

Jonathan mengatakan bakal mendapat upah Rp 25 juta jika berhasil mengantar barang tersebut.

"Upahnya Rp 25 juta dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (DP) hanya untuk meramaikan saja. Kalau sama Dani tidak pernah ketemu hanya lewat telepon, " ungkapJonathan.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup/mati. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler