Antara Ayah dan Anak, Ruang Tamu, Hamil 6 Bulan

Rabu, 25 Januari 2017 – 01:16 WIB
Ilustrasi. Foto; AFP

jpnn.com - jpnn.com - SF sangat jauh dari citra ayah yang selalu melindungi dan membimbing anak-anaknya.

Alih-alih membimbing, warga Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah itu justru berbuat asusila.

BACA JUGA: Perkosa Penumpang di Kuburan, Minta Sewa Rp 1,4 Juta

Dia tega gituin sang anak kandung Bunga (16, bukan nama sebenarnya).

Akibat ulah SF, Bunga yang masih duduk di kelas XI hamil enam bulan.

BACA JUGA: ABG Sedang Berpacaran, Dipaksa Begituan Lantas Digilir

Kanit PPA Polres Mempawah Ipda Mutia Khansa mengatakan, pihaknya menerima informasi peristiwa itu dari tetangga korban.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami berkoordinasi dengan Polsek Mempawah Timur guna melakukan penyelidikan di lapangan. Dan ternyata informasi itu benar, kami pun meminta keterangan dari korban,” terang Mutia, Senin (23/1).

BACA JUGA: Usai Nonton Orgen Tunggal, ABG Ini Digilir Tujuh Pemuda

Dia menambahkan, Bunga lima kali digituin SF.

“Awalnya korban sempat tidak mengaku dirinya disetubuhi oleh bapaknya. Korban hanya mengaku disetubuhi oleh orang tidak dikenal hingga pingsan. Namun, setelah kami bujuk dan lakukan pendekatan akhirnya korban mengaku bahwa pelaku adalah ayahnya sendiri,” ungkap Mutia.

Mutia mengatakan, Bunga tidak ingat kali pertama peristiwa tak terpuji itu terjadi.

Bunga hanya menyebut bahwa peristiwa menyesakkan itu terjadi di ruang tamu.

“Di rumah korban hanya ada satu kamar tidur yang digunakan oleh bapak dan ibunya beserta dua orang adiknya. Sedangkan korban dan satu adik lainnya terpaksa tidur di ruang tamu. Nah, di ruang tamu itulah pelaku menyetubuhi korban hingga hamil enam bulan,” paparnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Mutia memerintahkan personelnya menangkap SF.

“Awalnya ayah korban tidak mengaku dirinya telah menyetubuhi putrinya sendiri. Dia mengaku hanya mencium kening korban. Dan hal itu (mencium kening) menurut SF juga dilakukannya kepada anak-anaknya yang lain. Namun, setelah kami desak dan interogasi akhirnya dia mengakui perbuatannya. Dia pun mengaku khilaf,” terang Mutia.

SF dipastikan akan mendapat hukuman berat karena perbuatan kejinya itu.

“Atas perbuatannya, maka SF dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Bila demikian, sang ayah cabul ini bakal terancam pidana penjara selama sepuluh tahun ditambah sepertiga kurungan,” tegas Mutia. (wah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat Dari Pemerkosaan Karena Keponakan Bangun


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler