Antasari Klaim Miliki Bukti yang tak Terbantahkan

Rabu, 15 Mei 2013 – 16:52 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti baru terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Antasari, novum baru tersebut dapat membebaskannya dari hukuman pidana 18 tahun penjara.

"Saya punya novum kuat, tidak terbantahkan," kata Antasari usai mengikuti sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/5).

Bukti baru inilah yang mendorongnya melakukan uji materi ke MK. Karena tanpa perubahan aturan Pasal 268 ayat 3 KUHAP, Antasari tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.

"Kalau ini diloloskan, maka novum akan Anda lihat dalam sidang PK selanjutnya," ujar mantan jaksa.

Sebelumnya, Antasari telah mengajukan PK pada tahun 2011. Dalam permohonan PK pertamanya itu, Antasari menyerahkan novum berupa foto kepala jenazah Nasrudin yang tidak pernah diajukan oleh pihak kejaksaan.

Hanya saja, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK tersebut. Antasari tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan harus menjalani masa pidana selama 18 tahun. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Tukang Bolos, Sutan Bathoegana Ngamuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler