Antasari Minta PK Bisa Lebih Dari Sekali

Rabu, 10 April 2013 – 14:54 WIB
:vid="7952"
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, di Jakarta, Rabu (10/4). Ia memohon MK mengabulkan agar Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan lebih dari satu kali. 

Antasari terlihat terbawa emosi saat membacakan alasan mengapa ia mengajukan permohonan. Secara jujur ia mengaku sama sekali tidak menduga akan duduk dalam ruang sidang MK, guna mengajukan permohonan. “Jujur Majelis Hakim, dengan PK yang sebelumnya ditolak, kami merasa kehilangan harapan,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Fadil Sumadi.

Antasari kemudian mengutip  buku Innocence Man, mengawali pemaparan alasan mengapa dirinya mengajukan Pengujian Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Untuk apa saya dilahirkan di dunia, kalau hidup seperti ini,” ujarnya menggambarkan betapa luarbiasanya penderitaan yang dialami, setelah ditetapkan menjadi terpidana pembunuhan Direktur PT.Rajawali Putra Banjaran, Andi Nasrudin.

Dalam Pasal 268 menurut Antasari, disebutkan PK hanya dapat diajukan satu kali. “Setelah kami analisa mendalam baik dulu waktu masih aktif (sebagai praktisi hukum,red), sering ada stateman mengatakan itu untuk kepastian hukum. Tapi setelah merasakan sendiri, PK  sebagai upaya hukum luarbiasa, rasa keadilan belum terwujud untuk diri kami. Apakah ini yang dimaksud dalam 268?” katanya.

Atas dasar inilah ia mengaku mengajukan permohonan agar PK bisa diajukan lebih dari satu kali. “Apa jadinya hukum di Indonesia jika hal-hal yang sekarang masih menjadi political point, diabaikan. Jika kemudian saat penyelidikan kita menemukan bukti baru, kemana harus kami bawa?” katanya.

Sebagai contoh konkret, Antasari membeber alasan penetapan dirinya menjadi terpidana, karena adanya SMS ancaman yang disebut berasal dari telepon genggam miliknya.  Ia mengaku heran mengapa jaksa menjadikan itu bukti dakwaan. Karena selain merasa tidak pernah mengancam, pakar teknologi juga menjelaskan dapat saja orang lain dengan kemampuan teknologi melakukan hal tersebut,

Alasan lain, selama ini menurut Antasari, baju korban juga tidak pernah dihadirkan pada persidangan. “Kami sudah minta penjelasan ke kepolisian, tapi tidak ditanggapi. Nah dalam PK yang kami lakukan beberapa waktu lalu juga, kami coba meminta pengadilan menghadapkan dokter mayapada, yang menangani korban pertama kali. Namun beliau tidak pernah hadir dan kami terpidana sebagai pengusul, tidak punya wewenang upaya paksa,” katanya. Untuk itu berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang ada, Antasari berharap MK dapat mengabulkan permohonannya. Semata-mata demi penegakan keadilan.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero: Menteri Jadi Caleg Tak Langgar Aturan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler