Antasari Sudah Tahu Putusan PK Seminggu Sebelumnya

Keluarga Anggap Konsekuensi Perjuangan

Kamis, 16 Februari 2012 – 06:00 WIB

JAKARTA - Seminggu sebelum putusan peninjauan kembali (PK) dirilis oleh Mahkamah Agung (MA) Senin (13/2) lalu, Antasari Azhar sudah mengetahui isi putusan. Mantan orang nomor satu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah diberitahu oleh koleganya bahwa majelis hakim menolak PK yang dia ajukan.

"Karena itu, bapak tidak kaget. Dia sudah tahu semuanya bakal begini," kata istri Antasari, Ida Laksmiwati, saat dihubungi, Rabu (15/2). Ida mengungkapkan, bahkan Antasari tahu bahwa berkas PK yang dia ajukan tidak dibaca oleh majelis hakim.
  
Karena itu, kata Ida, saat MA mengumumkan putusannya, Antasari tidak menghiraukan. Dia justru asyik memanen lele di empang bersama napi lainnya di Lapas Tangerang.

"Tidak ada yang berani membebaskan Antasari. Itu sama saja dengan mereka menggorok leher mereka sendiri," tegas Ida yang asli Malang itu.
  
Seperti diketahui, MA menolak PK yang diajukan Antasari. Padahal, Antasari telah mengajukan sejumlah novum alias alat bukti baru. Di antaranya, bukti bahwa peluru yang digunakan berbeda dengan senjata yang dipakai para eksekutor. Senjata yang digunakan eksekutor juga sudah rusak.
  
Selain itu, menurut saksi ahli balistik Widodo Harjoprawito, peluru yang menembus kepala Nasruddin Zulkarnaen tidak melewati kaca mobil. Tapi langsung menembus kepalanya. Padahal, dalam kronologi versi penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), peluru tersebut menembus kaca mobil baru kemudian menembus kepala bos PT Rajawali Putra Banjaran itu.
  
Tapi, majelis hakim PK beranggotakan Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, dan Hatta Ali menampiknya. Mereka kompak menolak PK dan menetapkan bahwa bapak dua putri itu tetap dihukum 18 tahun penjara.
  
Ida mengungkapkan, sejak awal dirinya sudah tahu bahwa semua proses hukum tersebut tetap akan memenjarakan Antasari. Tapi, semua upaya hukum tetap dilakukan. Baik melalui banding, kasasi, hingga yang terakhir PK. Itu, kata dia, semata bertujuan agar masyarakat tetap menghargai proses hukum apapun yang terjadi.
  
"Ini bukan lagi soal menang atau kalah. Tapi memberi contoh bahwa kita tetap harus taat proses hukum. Kami memang ingin agar bapak dibebaskan, tapi harus dengan cara-cara yang baik. Yang penting, jangan ada lagi Antasari-Antasari baru korban rekayasa," kata Ida.
  
Semua anggota keluarga, imbuh Ida, menganggap putusan tersebut sebagai konsekuensi perjuangan. Kejadian tersebut justru semakin merekatkan semua anggota keluarga. Apalagi tak lama lagi, salah seorang putri Antasari segera melangsungkan pernikahan. "Kehidupan keluarga tetap harus berlanjut," kata Ida. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantahan Angie Untungkan Posisi Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler