jpnn.com, KUDUS - Polres Kudus, Jawa Tengah, meningkatkan patroli media sosial guna mencegah kemungkinan beredarnya berita hoaks atau berita palsu tentang bencana alam.
Hal ini dilakukan karena dalam beberapa pekan terakhir, masif beredar hoaks tentang bencana alam.
BACA JUGA: BNPB Meyakini Bakal ada Bencana Besar, Siapkan Bekal
"Patroli media sosial tersebut untuk mendeteksi sejak dini kemungkinan adanya upaya penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi di Kudus, Kamis (9/1).
Catur Gatot mengakui sempat geram dengan beredarnya video bencana banjir yang keterangan lokasinya di pintu Wilalung atau dikenal sebagai Bangunan Pengendali Banjir Wilalung Lama (BPBWL).
BACA JUGA: BNPB Imbau Warga Jabodetabek Waspada Bencana, Ingat Tanggalnya
Apabila ditemukan situs penyebar kabar bohong dan terbukti menyebarkan, maka akan segera diambil tindakan untuk diproses secara hukum karena di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur dengan jelas ancaman pidananya.
"Masyarakat juga kami minta berperan aktif membantu patroli media sosial dengan selektif dalam berbagi informasi yang diterimanya," ujarnya.
BACA JUGA: Tim KPK Buntuti Bupati Sidoarjo, Satu Pesawat dari Padang ke Surabaya
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tersebar lewat media sosial. "Jika berpotensi tidak benar, jangan dibagikan," ujarnya.
Catur mengatakan, peran Bhabinkantibmas juga akan dimaksimalkan dalam mengedukasi masyarakat terkait hal itu.
Koordinasi dengan camat hingga kepala desa, katanya, juga akan terus ditingkatkan guna mencegah adanya kesalahan informasi dan komunikasi.
Dandim 0722/Kudus Letkol Arm Irwansyah menambahkan pihaknya juga terus melakukan monitoring daerah rawan bencana melalui Babinsa, termasuk monitoring debit air di sungai dan bendung, terutama Sungai Wulan dan Bendung Wilalung.
"Anggota kami minta untuk monitor secara terus menerus, terutama pada daerah rawan bencana," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di sejumlah jejaring media sosial, memang banyak beredar video bencana banjir bandang yang dilengkapi tulisan lokasi kejadian, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata kejadiannya berada di daerah lain.
Pelaku penyebaran berita bohong bisa diancam dengan pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Apabila terbukti melanggar pasal 28 ayat (1) tersebut, maka pelakunya diiancam pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo