jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengumumkan pembebasan persetujuan impor khusus untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan di masyarakat.
Hal ini disampaikan Agus dalam konferensi pers terkait stabilisiasi harga kebutuhan pokok yang dilakukan secara online dari kantornya, di Jakarta, Rabu (18/3).
Kebijakan itu dikeluarkan karena makin meningkatnya harga kedua komoditas tersebut di tengah situasi darurat virus Corona (Coviid-19).
"Kami akan membebaskan persetujuan impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai. Sekali lagi akan membebaskan persetujuan impornya, aturannya diundangkan hari ini, dan berlaku besok," ucap Agus.
Pihaknya mengakui bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok seperti gula pasir, bawang putih dan bawang bombai menjadi perhatian khusus mengingat stoknya yang terbatas.
Berdasarkan pantauan Kemendag, harga rata-rata nasional barang kebutuhan per 17 Maret relatif stabil. Hanya untuk gula pasir ada kenaikan 20 persen menjadi sekitar Rp16-17 ribu.
"Hal ini memang di di atas HET yang ditetapkan (Rp12.500/kg)," tukas mantan Dirut PT Galangan Manggar Biliton ini.
Sementara itu, harga rata-rata nasional bawang putih sudah mengalami penurunan, namun masih tinggi dibanding bulan lalu yaitu sekitar Rp42 ribu/kg. Hal ini menjadi perhatian karena harga normalnya jauh di bawah itu.
"Harga bawang bombai juga tidak normal, kenaikannya sudah melebihi 100 persen. Sedangkan untuk beras medium, pada 17 Maret masih stabil walaupun ada kenaikan 0.26 persen dibanding bulan lalu," tambah Agus.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Pasokan Berkurang, Harga Gula Pasir dan Bawang Putih Melambung
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam